Penyesuaian tarif sewa kontrak areal Airstrip Letkol Wisnu di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak tidak jelas. Ini karena pemkab masih menunggu kejelasan status tanah milik Pemprov Bali yang dibanguni fasilitas airstrip oleh Pemkab Buleleng. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Masih ingat dengan keinginan Pemkab Buleleng menyesuaikan tarif sewa kontrak pemanfaatan Airstrip Letkol Wisnu di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak?. Sampai sekarang, realisasi penyesuaian tarif sewa kontrak itu tidak jelas alias. Situasi ini karena pemkab harus menunggu kejelasan status aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang berada dalam kawasan airstrip di Buleleng barat tersebut.

Pemkab membangun Airstrip Letkol Wisnu di atas tanah milik pemprov. Pemanfaatan aset itu sesuai surat rekomendasi dan persetujuan Gubernur Bali kala itu dijabat oleh Gubernur Bali Dewa Made Beratha Tahun 2000 lalu. Atas dasar hukum itu, membangun sejumlah fasilitas airstrip mulai dari bangunan, landasan pacu sepanjang 900 meter dengan lebar 60 meter, pagar pembatas, menara air traffic control, dan beberapa bangunan penunjang lainnya. Setelah diresmikan, infrastruktur itu kemudian disewa oleh Bali International Flight Academy (BIFA) mulai Tahun 2008.

Baca juga:  Mantan Lurah Meninggal di Bawah Pohon Santen

Berdasarkan perjanjian, sewa kontrak fasilitas itu senilai Rp 30 juta per tahun. Setelah berjalan lama, pemkab menunjuk Kantor Perbendaharaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja melakukan appraisal harga atas aset tersebut. Akhirnya, diketahui kalau harga sewa minimal atas bangunan sebesar Rp 75.605.000.

Atas nilai penafsiran tarif sewa kontrak, pemkab melakukan negosiasi dengan BIFA. Kedua belah pihak kemudian sepakat untuk menyesuaikan nilai sewa kontrak sebesar Rp 76.660.000 per tahun. Walapun sudah disepakati, namun sampai saat ini penyesuaian tarif sewa kontrak itu belum dijalankan oleh Pemkab Buleleng dan BIFA.

Baca juga:  Tinggi, Animo Manfaatkan Angkutan Siswa di Gianyar

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Sekkab Buleleng, Ni Made Rousmini Senin (8/10) kemarin mengatakan, sebanrnya pihak BIFA tidak mempermasalahkan penyesuaian yang tarif sewa kontrak tersebut. Justru, BIFA bersedia menaikkan nilai sewa dari Rp 76,6 juta per tahun lebih tinggi dari batas bawah yang ditentukan pemerintah. Akan tetapi, etikad baik itu tidak bisa ditindaklanjuti karena pemkab harus berkoordinasi dengan dengan Pemprov Bali untuk memastikan kejelasan tanah yang sudah dibangun Airstrip Letkol Wisnu. Selain itu, pemkab masih menunggu kepastian apakah pemprov akan dilibatkan dalam proses perjanjian, sehingga perjanjian menjadi tripartit, atau pemprov menjalin kontrak tersendiri dengan BIFA.

Baca juga:  Dari Gubernur Bali Keluarkan SE No. 12 hingga Klinik Rapid Test Berjejer Hingga Pelabuhan

“Kalau bangunannya menjadi aset kita, tapi tanahnya itu aset pemprov. Sekarang masalah yang mengganjal adalah sertifikat yang jadi dasar penguasaan pemprov di lahan itu dan kita belum menrima seperti apa tindaklanjut,” katanya.

Atas kondisi ini, Mantan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) ini mengaku, pemkab masih menelusuri kembali kembali proses pensertifikatan lahan milik pemprov yang telah dibangun fasilitas airstrip. Ini penting karena akan dijadikan syarat dalam proses perjanjian penyesuaian tarif sewa kontrak. (mudiarta/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *