BANGLI, BALIPOST.com – Petugas kepolisian Polres Bangli membekuk seorang residivis pengedar uang palsu. Pelaku, I Wayan Keplis (46) asal Banjar Apuh, Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, ditangkap saat mengedarkan uang palsu di Pasar Kayuambua, Desa Tiga, Susut, Bangli, Sabtu (6/10) lalu.
Adapun modus yang digunakan pria gondrong itu untuk bisa mendapatkan keuntungan, yakni dengan membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu miliknya dan meminta kembalian uang asli ke pedagang.
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Muh Akbar Samosir didampingi Kasubag Humas AKP Sulhadi Senin (8/10) menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi dari salah seorang pedagang yang curiga dengan seorang laki-laki yang berbelanja mengedarkan uang palsu. Ciri-ciri orang yang dicurigai tersebut yakni menggunakan jaket biru, memakai topi, berambut gondrong dan memiiki tahi lalat pada pipinya. Informasi itu kemudian disampaikan pedagang tersebut kepada petugas pasar I Nyoman Saja.
Mendapat informasi itu, I Nyoman Saja langsung menyampaikannya ke rekannya I Nengah Suanda dan selanjutnya melaporkannya ke petugas kepolisian Polsek Susut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian terhadap orang yang dimaksud di areal pasar kayuambua. Berselang sejam kemudian, orang yang dicari berhasil ditemukan saat sedang membeli dupa di salah satu pedagang yang ada di pasar Kayuambua. “Setelah terjadi transaksi jual beli kemudian petugas melakukan pengecekan terhadap uang yang telah dibayarkan oleh pelaku. Dan ternyata uang yang dibelanjakannya merupakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu,” jelasnya.
Mendapati hal tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dari dalam dompetnya yang disimpan di saku celana, petugas menemukan 20 (dua puluh) lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan sejumlah uang asli yang diduga merupakan uang kembalian dari para pedagang. Pelaku dan barang bukti pun langsung diamankan petugas ke Polsek Susut.
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, diketahui bahwa uang palsu yang diedarkan pelaku didapat dari seorang pria berinisial HN di Terminal Mengwi Badung. Pelaku mengaku mengenal HN melalui telepon sekitar 3 bulan lalu. Pelaku mengaku membeli Rp 3 juta uang palssu, seharga Rp 1 juta. Kepada polisi, pelaku mengatakan baru sekali membeli uang palsu kepada HN. “Dari Rp 3 juta uang palsu yang dibeli tersangka, sudah diedarkan sebanyak Rp 1 juta,” kata AKP Akbar.
Lanjut dikatakan, pelaku yang merupakan residivis pengedar uang palsu, sebelumnya pernah dihukum dalam kasus yang sama pada tahun 2013 lalu. Dia divonis 1 tahun penjara oleh PN Bangli. “Terhadap pelaku patut diduga kuat telah melakukan tindak pidana mengedarkan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagamana dimaksud pasal 36 Ayat (3) Undang – undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” imbuhnya. (dayu rina/balipost)