DENPASAR, BALIPOST.com – Peresmian dimulainya penggunaan busana adat Bali dan bahasa Bali tingkat provinsi akan dipusatkan di Pura Besakih, 11 Oktober 2018. Peresmian dilaksanakan secara serentak di seluruh Bali pada pukul 08.00 Wita.
Hal itu tertuang dalam Surat No.430/7023/DISBUD yang ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster. Surat yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Bali tersebut juga memuat tentang susunan acara peresmian penggunaan busana adat Bali dan bahasa Bali. Di tingkat kabupaten/kota, peresmian dipusatkan di Pura Dang Kahyangan/Kahyangan Jagat. Sementara di tingkat desa/kelurahan dan desa pakraman/adat, dipusatkan di Pura Kahyangan Desa.
Menariknya, peresmian nanti juga akan diisi dengan pementasan seni sakral seperti tari rejang, baris upacara, atau tari lainnya. Hal inipun dibenarkan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Dewa Putu Beratha ketika dikonfirmasi, Selasa (9/10). “Ya (diisi pementasan seni sakral, red) karena lokasi peresmiannya di utama mandala pura,” ujarnya.
Beratha menambahkan, peresmian penggunaan busana adat Bali dan bahasa Bali ditandai dengan pemakaian destar kepada perwakilan pejabat dan tokoh masyarakat. Setelah itu, dilanjutkan dengan persembahyangan bersama dipimpin sulinggih/pemangku. “Seluruh rangkaian acara menggunakan bahasa Bali yang menandai dimulainya pelaksanaan penggunaan bahasa Bali secara serentak di seluruh wilayah Bali,” imbuhnya.
Terkait pembiayaan, dilaksanakan secara swadaya atau gotong royong sebagai bentuk pelaksanaan swadarma dan komitmen serius guna mendukung pemajuan adat, agama, tradisi, seni dan budaya Bali. (Rindra Devita/balipost)