DENPASAR, BALIPOST.com – Upaya melestarikan bahasa Bali dilakukan dengan mengeluarkan kebijakan hari mebasa Bali. Wali Kota Denpasar I.B. Rai Dharmawijaya Mantra menetapkan rahina mabasa Bali tiap Rabu, Purnama dan Tilem.
Kebijakan ini dilakukan dengan mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 434/1419/BKPP pada Oktober 2016 lalu. Kini, Pemprov Bali juga mengeluarkan kebijakan serupa melalui Pergub No 80 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali. Pada Pergub itu juga diatur penggunaan bahasa Bali setiap hari Kamis, Purnama, Tilem, serta HUT Pemprov Bali.
Wali Kota Denpasar I.B.Rai Dharmawijaya Mantra, Senin (8/10) mengungkapkan, Intruksi Gubernur No 2331 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pergub Bali No 79 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub No 80 tahun 2018 yang didalamnya juga mengatur penggunaan
bahasa Bali, cukup baik. Karena semakin banyak yang mengatur dan menggunakan bahasa Bali, akan memberi hal positif pada bahasa itu. “Jadi SE itu tak perlu direvisi atau ditinjau ulang. Karena akan semakin banyak yang menerapkan bahasa Bali itu,” ujarnya singkat.
Pada SE Wali Kota, penggunaan bahasa Bali pada Rabu, Purnama, dan Tilem. Sedangkan pada Pergub penggunaan bahasa Bali pada Kamis, Purnama, Tilem, dan HUT Pemprov. Kini, Wali Kota kembali mengeluarkan SE No 836 tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, Perlindungan Penggunaan Bahasa, Akasara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali Secara Serentak di Kota Denpasar.
Dengan keluarnya SE ini, maka Denpasar mewajibkan penggunaan bahasa Bali pada Rabu, Kamis, Purnama, Tilem, HUT Pemprov dan HUT Kota Denpasar. Demikian pula soal perubahan papan nama instansi yang menggunakan huruf Bali.
Jajaran instansi di Pemkot Denpasar juga sudah melaksanakannya. Bahkan, di lingkungan Perusahaan Daerah juga sudah merealisasikannya. (Asmara Putera/balipost)