DENPASAR, BALIPOST.com – Saat belanja di minimarket, warga biasa meninggalkan barang bawaan di sepeda motor. Ternyata kondisi tersebut dipelajari Ida Bagus Kade Merta Adi (42) asal Mendoyo, Jembrana ini.
Dia mengambil HP dan dompet di motor milik Candra Febriyanti saat diparkir di areal parkir Circle K di Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar (Densel), Kamis (5/7).
“Setelah menyelidiki kasus ini, kami berhasil menangkap pelaku hari Kamis tanggal 4 Oktober pukul 15.15 Wita di Jalan Ida Bagus Mantra, Denpasar Timur. Kasus ini baru bisa kami rilis karena masih dikembangkan,” kata Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, Selasa (8/10).
Kompol Arta mengungkapkan, pada waktu kejadian, korban sebagai penjual barang online sedang mengantar sandal kepada pembeli di TKP. Saat itu dia menaruh barang – barang di dashboard sepeda motornya, termasuk dompet berisi KTP, kartu ATM BCA dan BRI , STNK sepeda motor serta uang tunai Rp 200 ribu, dan HP-nya. “Saat korban menemui pelanggannya, pelaku langsung beraksi,” tandasnya.
Setelah korban melaporkan kasus tersebut, tim Resmob Polresta dipimpin Kanit 1 Iptu Made Yudistira, melakukan olah TKP dan mencari saksi-saksi. Alhasil polisi berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang digunakannya. Pada Kamis (4/10) pukul 15.15 Wita, pelaku terlacak di Jalan Ida Bagus Mantra, Denpasar Timur dan langsung ditangkap.
“Barang bukti yang kami amankan HP milik korban,” ujar Arta. (kerta negara/balipost)