Penderakan kendaraan di beberapa jalan Kota Denpasar, Selasa (9/10). (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Dishub Bali, BPTD Kemenhub, Polri, TNI, serta instansi terkait melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar rambu lalulintas dan parkir sembarangan, Selasa (9/10) di sejumlah jalan protokol di Denpasar seperti halnya Jalan Bay Pas Ngurah Rai.

Pelaksanaan penertiban dalam upaya mendukung kelancaran pelelaksanaan Annual Meeting World Bank dan IMF di Bali dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas turut menertibkan sedikitnya 6 kendaraan yang langsung di derek.

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan mengatakan kegiatan penertiban ini bertujuan untuk menjamin kelancaran lalu lintas khususnya saat gelaran Annual Meeting World Bank dan IMF. Selain itu, penertiban ini guna meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dan peduli keselamatan berlalu lintas.

Baca juga:  Info Pesta di Kafe Saat PPKM Darurat Diunggah ke Medsos, Belasan Orang Diamankan

“Hingga saat ini pelanggaran masih didominasi pada salah parkir dan melanggar rambu lalu lintas. Bagi yang melanggar, Dishub tetap mengenakan sanksi tegas dengan melaksanakan derek bagi seluruh kendaraan yang parker sembarangan”, ujarnya.

Sriawan juga mengatakan, tindakan tegas yang dilakukan jajaran Dishub Denpasar pada intinya untuk menciptakan kelancaran dan ketertiban dalam berlalu lintas. Karena itu kedepan pihaknya sewaktu-waktu akan tetap melakukan penertiban guna memberikan pemahaman akan pentingnya tertib lalu lintas dan parkir yang baik bagi masyarakat.

Baca juga:  Dishub Kembali Jaring Pelanggar Parkir

“Harus ada tindakan tegas untuk mengatasi hal ini karena sudah mengganggu pengguna lalu lintas lainnya,” kata Sriawan.

Dalam kesempatan tersebut pihaknya turut menginformasikan kepada masyarakat agar kedepannya bagi pengguna jalan raya agar tertib dan mematuhi rambu berlalu lintas apabila ditemukan pelanggaran parkir akan ditindak sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Denpasar.

Dimana, penegakan perda tersebut dilakukan dengan cara penggembosan ban dan pencabutan pentil ban, setelah sebelumnya telah digunakan cara penderekan dan penggembokan bagi para pelanggar. Sehingga diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelanggar untuk tidak mengulangi kembali memarkir kendaraan di pinggir jalan atau lokasi yang terdapat larangan parkir.

Baca juga:  Karena Ini, Helikopter TNI AD Parkir di Renon

“Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak serta tim yang bertugas sehingga upaya bersama dalam menciptakan Denpasar yang tertib dapat tercipta, dan kelancaran lalu lintas pada gelaran Annual Meeting World Bank dan IMF dapat diwujudkan sebagai wujud pelayanan sekaligus upengenalan Bali dan Indonesia di dunia internasional,” katanya.(asmara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *