Kepala Dusun atau Kelian Banjar Dinas Buahan, Desa Buahan, Payangan, I Nyoman Wirawan alias Komang Bilawa, Selasa (9/10) saat digiring ke Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Dusun atau Kelian Banjar Dinas Buahan, Desa Buahan, Payangan, I Nyoman Wirawan alias Komang Bilawa, Selasa (9/10) diadili kasus pungutan liar (pungli) pengurusan surat-surat sebagai syarat penjualan tanah.

Jaksa penuntut umum (JPU) I Putu Iskadi Kekeran di hadapan majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day, menyatakan bahwa terdakwa saat melakukan aksinya tertangkap tangan atau OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh aparat kepolisian. Dimana saat itu terdakwa  menyalahgunakan wewenang, dengan meminta pungutan sebesar Rp 25 juta kepada saksi korban Ni Made Wirani (41).

Dijelaskan jaksa, pada Mei 2018 Ni Made Wirania alias Nuasih dengan adiknya Komang Triyasa Suryana bermaksud mengurus pensertifikatan tanah milik orangtuanya  Nyoman Sandra. Atas dasar itu saksi Wirani menemui terdakwa sambil membawa dua bendel surat bermaksud untuk menyertifikatkan tanah orangtuanya.

Baca juga:  Aktivitas Galian C di Yeh Sah, Pengelola Ungkap Pemberi Izin

Di antaranya silsilah, surat penguasaan fisik bidang tanah (sporadik), surat keterangan kepala desa dan yang lainnya. Dan berkas itu diterima oleh terdakwa Wirawan.

Selanjutnya pada 8 Mei, terdakwa mengirim pesan singkat (SMS) untuk mengajak korban bertemu dan pada 10 Mei mereka bertemu. Nah di sanalah terdakwa mengatakan bahwa pengurusan sertifikat yang sudah ditandatangani dikenakan biaya Rp 25 juta. Atas besarnya biaya itu, saksi korban mempertanyakannya. Namun oleh terdakwa dikatakan bahwa biaya Rp 25 juta itu sudah lumbrah untuk permohonan tandatangan kelian banjar. Namun saksi korban Wirani  meminta keringanan biaya karena tidak mampu dengan jumlah tersebut. Akhirnya terdakwa memberikan pengurangan menjadi Rp 20 juta. Namun oleh korban dijawab saat itu belum memiliki uang Rp 20 juta, sehingga korban meminta penundaan pembayaran dan tetap minta tandatangan. Namun terdakwa tetap menolak menandatangani berkas surat pengajuan sertifikat itu.

Baca juga:  Tokoh Masyarakat Banyuning Datangi DPRD Bali

Pada 17 Mei terdakwa kembali di SMS korban dan mengatakan surat sudah ditandatangani. Namun korban kembali mengatakan tidak punya uang. Terdakwa minta korban berusaha. Pada 18 Juli, saat terdakwa dirumahnya didatangi oleh korban. Dan mengecek berkas dan ada beberapa yang belum ditandatangani. Namun kembali terdakwa kelian dinas itu minta Rp 25 juta dan bisa dikurangi menjadi Rp 20 juta. Namun saat itu korban hanya pegang Rp 10 juta dan sisanya akan dibayar setelah korban menjual tanahnya. Korban pun menyerahkan uang Rp 10 juta yang dibungkus dalam amplop. Dan setelah itu Ni Made Wirania alias Nuasih pulang ke rumahnya sambil membawa berkas yang ditandatangani terdakwa. Di tengah perjalanan, dia dicegat polisi dari Satuan Tindak Saber Pungli Polres Gianyar. Korban mengatakan bahwa dia baru pulang dari rumah kelian banjar untuk mengambil berkas pengurusan pensertifikatan tanah. Korban juga mengakui habis membayar Rp 10 juta. Atas dasar itu, tim Saber Punglil mengamankan berkas korban dan HPnya, lalu bergegas menuju rumah terdakwa di Buahan  dan melakukan penggeledahan. Dan ditemukan uang Rp 10 juta dan diakui baru diterima dari saksi korban.

Baca juga:  Ayu Weda Luncurkan Album "Sudah Merenungkah Kau, Tuan?"

Atas dakwaan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak keberatan. Sehingga sidang pekan depan dilanjutkan pemeriksaan saksi. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *