Ni Luh Putu Septyan Parmadani usai mengikuti sidang putusan di PN Gianyar. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Sidang kasus pembunuhan anak kandung dengan terdakwa Ni Luh Putu Septyan Parmadani memasuki tahap putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar pada Selasa (9/10). Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja itu, terdakwa dihukum empat setengah tahun penjara.

Menerima putusan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Echo Ariyanto Pasodung mempertimbangkan putusan tersebut.

Dalam pembacaan amar putusan di PN Gianyar Selasa siang, Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja menyatakan bahwa terdakwa Ni Luh Putu Septyan Permadani terbukti secara sah bersalah melakukan tinda pidana terhadap tiga orang anak kandung.

“Terdakwa secara sah melakukan kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimasud pada ayat 2 mati, apabila yang melakukan penganiayaan tersebut tersebut orang tuanya,“ katanya didampingi hakim anggota Wawan Edi Prasetyo dan Diah Astuti.

Dikatakan, kepada terdakwa majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 Juta. Jika denda tida dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. “Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan penjara, “ katanya diiringi dengan ketok palu.

Baca juga:  Google Tanggapi Dugaan Peretasan Akun Sejumlah Hotel di Indonesia

Mendapat putusan itu, hakim anggota Wawan Edi Prasetyo kembali menanyakan kepada terdakwa menerima atau tidak putusan tersebut. Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, Septyan akhirnya menerima putusan tersebut.

Sementara dalam sidang tersebut Jaksa Penutut Umum Echo Aryanto Pasodung mengaku akan kembail mempelajari putusan ini secara utuh dan menyeluruh, untuk selanjutnya menyatakan sikap.

“Jadi karena JPU akan mempelajari, putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, dalam watu tujuh hari kedepan JPU menyatakan banding, nanti hasilnya maish porses banding, namun pemeriksaan perkara ini di PN Gianyar sudah selesai, “ ucap hakim angota Wawan Edi Prasetyo menutup persidangan.

Baca juga:  KY Terima 1.592 Laporan Terkait Kode Etik Hakim

Ditemui usai sidang Kuasa hukum terdakwa, I Made Somya Putra mengatakan Septyan sudah menerima putusan tersebut. Walau pun kuasa hukum sempat ingin melawan, namun terdakwa menegaskan untuk menerima. “ Pertama karena dia (Septyan-red) memang merasa menyesal, apalagi nyawa anak sudah hilang. Intinya dengan kegagalan dia bunuh diri jangakan lima tahun lebih dari itu diterima, “ ucapnya

Somya mengungkapkan bahwa terdakwa memang sejak awal ingin bunuh diri. Lantas terkait permohonan rehabilitasi kejiwaan, dikatakan para kuasa hukum masih akan memperjuangkan hal tersebut. “Rehabilitas tentu kami akan memikrikan lebih lanjut untuk memulihkan luka psikisnya, “ katanya.

Sementara Echo Aryanto Pasodung mengatakan pihaknya memiliki kewenangan selama tujuh hari untuk mempelajari putusan majelis hakim, hingga mempertimbangkan akan mengajukan banding atau tidak. “ Kami masih akan mempelajari putusan tersebut secara utuh dan menyeluruh, mungkin besok kami akan menentukan sikap, yang jadi pertimbangan disini perbedaan pasal kalau kita pasang 340 KUHP pembunuhan berencana tapi hakim mempunyai pendapat lain dengan mencantumkan pasal lain, dan kita anggap itu biasa, “ katanya.

Baca juga:  Longsor di Puncak Barat Gunung Agung, Disebabkan Paparan Abu Vulkanik

Diakui akibat perubahan pasal itu, terjadi perubahan signifikan antara tuntutan 19 tahun penjara dengan putusan empat setengah tahun penjara. “ Yang pasti kita harus tunggu turunan putusan lengkap, kita pelajari dulu dasar-dasarnya, tetapi kemungkinan sih kita akan banding, karena dan antara hukuman tuntutan dan putusan agak jauh, pasalnya juga beda, “ tandasnya.

Ibu terdakwa Ni Luh Laharini mengaku setiap hari berdoa untuk anaknya Septyan. Sementara terkait keberadaan sang suami Moh Diana, Ni Luh Laharini mengaku tidak tahu menahu. “ Tidak tahu saya, “ ucapnya singkat, lantas berkelik menuju sel tahanan perempuan PN Gianyar. (manik astajaya/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *