TABANAN, BALIPOST.com – Pemasangan alat peraga kampanye oleh Calon Legislatif mulai bertebaran di Tabanan. Padahal pemasangan APK tersebut harus berdasarkan zonasi yang disepakati antara KPU dan Partai Politik. Terkait hal itu, Bawaslu dan KPU Tabanan pun kemudian berkoordinasi dengan Satpol PP Tabanan melakukan penertiban Baliho dan Bendera Parpol yang dinyatakan melanggar, Selasa (9/10).
Hasilnya, sebanyak 56 baliho caleg ditertiban dan 3 Bendera Partai Politik, dengan titik penertiban menyisir jalur Penyalin, Kelating, Pasut dan Pasar Kerambitan.
Kasatpol PP Tabanan I Wayan Sarba mengatakan penertiban baliho dan bendera parpol tersebut berdasarkan rekomendasi yang diterimanya dari Bawaslu Tabanan. “Total baliho yang kita turunkan hari ini sebanyak 56 Baliho dan 3 bendera partai politik,” jelas Sarba.
Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada. Menurutnya, penertiban ini dilakukan setelah proses cegah dini dan himbauan yang disampaikan kepada pemasang baliho maupun partai politik tidak diindahkan. “Kami terpaksa turunkan Baliho Caleg dan Partai Politik karena memang tidak mengindahkan himbauan dan cegah dini yang telah kami lakukan,” terangnya.
Pemasangan Baliho tersebut sudah jelas jelas melanggar aturan. “Kami juga akan melakukan upaya yang sama di daerah lainya apabila upaya cegah dini dan himbauan tidak diindahkan,” tandasnya.
Ia pun meminta kepada KPU Tabanan agar segera mengesahkan zona zona pemasangan APK (alat praga kampanye). “Untuk KPU kami harapkan agar segera menetapkan kesepakatan terkait zona zona pemasangan APK, dan mencetak Baliho sesuai dengan kesepakatan bersama antara KPU dan Partai Politik. Sehingga kami lebih gampang melakukan pemantauan,” tandasnya.
Dihubungi terpisah Komisioner KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa mengatakan pihaknya akan segera mengumpulkan partai politik terkait kesepakatan penetapan zona AKP dan desain dari Baliho. “Secara teknis partai politik yang menyerahkan desain Baliho untuk calegnya. Tapi hingga saat ini desain tersebut belum semua kami terima dari partai politik,” jelasnya.
Sehingga hal itu juga yang menunda pihaknya untuk membuat kesepakatan APK antara KPU dan Partai politik. Terkait baliho yang diturunkan ini, pihaknya mengatakan itu adalah Baliho perseorangan dan harus diturunkan. “Baliho desain dari partai politik yang diserahkan ke KPU yang nantinya disepakati dan itulah yang dicetak dan yang resmi untuk dipasang di zona zona yang nanti disepakati,” tandasnya.
Ia pun meminta kepada partai politik yang belum menyerahkan desain Baliho nya ke KPU agar segera menyerahkanya. Sehingga segera bisa dibuat kesepakatan. “Kami agendakan dalam minggu ini sudah ada kesepakatan selanjutnya kami buatkan SK,” pungkasnya. (puspawati/balipost)