DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah menuntaskan pemeriksaan para saksi, JPU dalam kasus penculikan orang asing, Kamis (11/10) kompak dituntut hukuman satu tahun enam bulan (1,5 tahun).
Mereka adalah terdakwa Yusuf Efraim Kiuk alias Ken (29), Tihomir Asenov Danailov (35) asal Bulgaria, Kemal Kapuci (30) asal Turki, Yusten J Kapitan alias Justin (29) asal Kupang, NTT, Kahraman Midis alias Hiro (30) asal Turki dan Deti (39) asal Singkawang.
JPU Edy Arta Wijaya di hadapan majelis hakim pimpinan Gusti Ngurah Parta Bhargawa mengatakan, bahwa mereka terbukti bersalah merampas hak orang lain atau kemerdekaan orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 333 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan alternatif kedua.
Dalam sidang yang dilakukan bergiliran, setelah mendengar tuntutan jaksa, para terdakwa baik orang lokal maupun asing, setelah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya Erwin Siregar dkk, akan melakukan pembelaan atau pledoi, Senin depan.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa disebutkan, ke enam terdakwa (lokal dan asing), diadili kasus penculikan terhadap pria asal Bulgaria, Geroge Jordanov. Mereka yang didudukan di kursi pesakitan adalah Yusuf Efraim Kiuk alias Ken (29) asal Bau Bau Sulsel, Tihomir Asenov Danailov (35) asal Bulgaria, Kemal Kapuci (30) asal Turki, Yusten J Kapitan alias Justin (29) asal Kupang, NTT, Kahraman Midis alias Hiro (30) asal Turki dan Deti (39) asal Singkawang.
Diuraikan dalam saat itu, kasus penculikan dan penyekapan terhadap George Jordanov terungkap setelah pihak kepolisian Polda Bali menerima laporan dari Kedubes Bulgaria yang melaporkan warganya diculik oleh warganegara Turki dan orang lokal. Kedubes Bulgaria menerima informasi penculikan tersebut dari teman korban dengan memberikan bukti video rekaman. Berdasar video rekaman itu, polisi menyelidiki kasus tersebut di Jalan Sunset Road, Kuta, tertanggal 2 Febuari 2018 sekitar pukul 21.30 Wita.
Atas laporan itu, polisi melakukan lidik dan berhasil meringkus beberapa pelakunya yang terekam dalam video tersebut. (miasa/balipost)