Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencurian, tiga pria berkewarganegaraan Aljazair, terdakwa Mohamed Triki (52), Nour El Islam Manaa (31), dan Islam Bettayeb (20), Kamis (11/10) diputus dengan pidana penjara masing-masing selama setahun.

Majelis hakim pimpinan Gde Ginarsa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam ketentuan dan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. Dan dalam perkara ini, para terdakwa disebut mencuri barang atau nyolong tas terhadap warga lokal yang notabene pengunjung warung makan beberapa waktu lalu.

Baca juga:  Aplikasi Motorku X, Cara Mudah Service Motor Honda di Rumah

Vonis majelis hakim itu lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan. Jaksa dari Kejari Badung itu menuntut supaya majelis hakim menghukum ketiga turis dengan pidana penjara selama  satu tahun enam bulan. Atas putusan itu terdakwa langsung menerima. Sedangkan jaksa masih menyatakan pikir-pikir.
Terungkap di persidangan, para terdakwa dengan mengendarai sepeda motor datang dan masuk ke warung makan tepatnya Warung Pepe di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung, Senin (23/4) sekitar pukul 20.30. Mereka masuk ke dalam warung secara beriringan.

Baca juga:  Owner BPR Legian Dituntut 12 Tahun Penjara, Titian Kembalikan Rp 13 Miliar

Saat itu melintasi di meja makan yang sudah terisi, persisnya kursi duduk seorang perempuan diketahui bernama Sri Lestari sedang menikmati makanan yang ada di mejanya. Sedangkan tas selempang milik Sri Lestari ini tergantung di pinggiran kursi.

Dengan cepat kilat terdakwa Nour mengambil tas tersebut lalu menyerahkan pada terdakwa Triki. Triki bersama terdakwa Bettayeb pergi ke toilet dengan membawa tas milik korban. Sementara terdakwa Nour menunggu di areal parkir warung.

Baca juga:  Jaksa Hadirkan Tujuh Saksi, Sidang Dugaan Korupsi Masker Ditunda

Di dalam toilet, Triki dan Bettayeb mengeluarkan isi tas korban dan mengambil barang yang dikira berharga seperti uang tunai Rp 400 ribu, kartu kredit dan benda lainnya. Tak lama mereka langsung kabur. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *