Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Drs I Putu Gede Suastawa,SH menajdi narasumber dalam sosilisasi rehabilitasi dan pasca rehabilitasi pecandu narkoba di Lovina Kamis (11/10).(BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menggelar sosialsiasi terkait program rehabilitasi dan pasca rehabilitasi bagi pecandu narkoba Kamis (11/10) di salah satu restoran di Lovina. Sosialisasi ini diikuti pimpinan Puskemas, Penyidik, dan perwakilan petugas rumah sakit di Buleleng.

BNNP Bali ingin mengoptimalkan program rehabilitasi dan pasca rehabilitasi pecandu dengan memberdayakan petugas puskemas, rumah sakit, dan rehabilitasi oleh lembaga sosial kemasyarakatan.

Sosialsiasi ini menghadirkan narasumber Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Drs I Putu Gede Suastawa,SH, Kepala BNNK Buleleng AKBP I Gede Astawa, dan Kabid P2M Dinas Kesehatan Buleleng dr. I Gde Suaryawan, M.PH.

Brigjen Pol Gede Suastawa mengatakan, tenaga kesehatan memiliki peran penting pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) salah satunya melaksanakan program rehabilitasi pecandu narkoba. Hanya saja, peran petugas di bidang ini terkesan belum optimal. Ini terjasdi karena banyak faktor seperti, lembaga penerima wajib lapor belum maksimal melaksanakan pelayanan rehabilitasi adiksi. Terbatasnya lembaga rehab rawat inap, lembaga rehabilitasi komponen masyarakat belum paham tentang birokrasi dan administrasi, dan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat sering ditumpangi kepentingan pribadi.

Baca juga:  Tunda Pilkada, KPU Denpasar Tunggu Keputusan Pusat

Atas kondisi ini, BNNP Bali dan jajarannya sekarang berupaya membangkitkan kembali dengan memberdayakan puskemas, rumah sakit, dan lembaga sosial kemasyarakatan dalam melayani program rehabilitasi dan pasca rehabilitasi. Upaya ini diyakini akan bisa berjalan, karena pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan yang mengastur rehabilitasi dan pasca rehabilitasi itu diserahkan kepada instanasi teknis di daerah dan komponsn sosial kemasyarakatan.

“Tantangan terbesar rehabilitasi saat ini adanya stigma negastif terhadap pecandu, sehingga membuat para pecandu sungkan  untuk menjalani program rehabilitasi. Untuk itu petugas kesehatan dan lembaga sosial kemasyarakatan ini kita optimalkan agar pecandu nasroba ini bisa direhabilitasi dengan optimal,” katanya.

Brigjen Pol Gede Suastawa menambahkan, UU No 35 Tahun 2009 mengastur rehabilitasi pecandu yang berstatus tersangka  diatur dalam beberapa pasal dalam regulasi ini. Pecandu narkoba dapat menjalani proses rehabilitasi tanpa harus menjalani proses hukum atas kesalahannya menggunakan narkoba dengan syarat pecandu menjalani rehabilitasi atas kesadaran dan kemauan diri sendiri.

Baca juga:  BNN Serahkan Bantuan ke Warga Terdampak COVID-19

Selain itu, pecandu menjadi korban penyalahguna sesuai pasal pasal 54 dalam aturan ini hasrus direhabilitasi secara medis dan rehabilitasi sosial. Rehabilitasi medis dapat dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh peemrintah pusat, sedangkan rehabilitasi sosial adalah rehabilitasi yang diadakan oleh instansi pemerintah ataupun masyarakat.

Selain itu, ketika pecandu narkoba terjerat hukum, hakim berhak memutuskan atau mengharuskan menjalani rehabilitasi baik itu terbukti bersalah atau tidak dalam tindak pidana narkotika. “Pendekatan kesehatan adalah cara utama menekan permintaan narkotika, sehingga wajib lapor dan penanganan korban atau pecandu narkotika melalui rehabilitasi ini sangat penting dan harus dilakukan dengan masif,” jelasnya.

Baca juga:  Sampah Masker Jadi Residu di TOSS Center

Sementara itu, dr. I Gde Suaryawan, M.PH. mengatakan, secara kelembagaan puskemas siap mendukung pelaksanaan rehabilitasi atau pasca rehabilitasi pecandu narkoba. Sebelum memberikan dukungan untuk melaksanakan program itu, perlu dilakukan kordinasi dengan semua puskemas untuk memastikan kesiapan baik sarana prasarana, sumber daya manusia (SDM) termasuk sokongan anggaran dana perlu dibahas dengan detail. Untuk itu, setelah sosilisasi ini, pihaknya akan mengkomunikasikan dengan pimpinan puskemas termasuk rumah sakit, sehingga ada kesamaan komitmen dalam menyukseskan program rehabilitasi dan pasca rehailitasi pecandu narkoba.

“Bukan hanya SDM dan sarana prasana yang belum memadai, namun mengapa rehabilitasi dan pasca rehab di puskemas ini maish kurang karena tidak banyak pecandu yang sadar untuk direhab karena ketakutan kalau mengaku menggunakan narkoba akan diproses hukum. Ini yang akan perlu dikordinasi dengan detail termasuk dukungan dana dan sarana prasarana,” jelasnya. (mudiarta/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *