Ada imbauan dari pemerintah yang saya baca di Koran, bahwa setiap pegawai di kantornya masing agar menggunakan bahasa daerah Bali pada hari-hari tertentu. Peraturan ini secara pribadi saya nilai lucu.

Mengapa? Maaf saya juga pernah jadi pegawai cuma 25 tahun dan pensiun tahun 2000. Kita pergaulan di kantor dan di mana pun berada jika jumpa selalu pergunakan bahasa daerah Bali, kecuali sama teman dari luar daerah yang belum bisa ngomong dengan Bahasa Bali.

Baca juga:  RUU Provinsi Bali

Saya belum ngerti peraturan tersebut, apakah harus berbahasa Bali halus atau berbahasa yang lumrah sehari-hari. Jika bertemu dengan teman yang sudah kita kenal sejak lama, ya…biasanya saja kasar sedikit tak masalah, karena sudah akrab.

Kecuali dengan orang yang belum pernah kita kenal. Secara etika dan santun kita wajib berbahasa Bali yang halus.

W.Beratha Yasa

Kapal, Badung

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *