SEMARAPURA, BALIPOST.com – Masa kampanye Pemilihan Legeslatif (Pileg) 2019) sudah dimulai. Dalam hal itu, pemasangan alat peraga oleh partai politik yang menjadi peserta bisa lebih bebas dari pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lalu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klungkung, I Made Kariada, Jumat (12/10) mengungkapkan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) tak hanya pada tempat-tempat publik sesuai Surat Keputusan (SK) KPU. Namun juga bisa ditempat pribadi, dengan catatan untuk satu desa, maksimal lima baliho ukuran maksimal 4 x 7 meter, sepuluh spanduk dengan masing-masing ukuran 1,5 x 7 meter dan enam umbul-umbul masing-masing 1,5 x 5 meter untuk setiap partai politik. Hal itu juga harus disertai izin dari pemilik lahan untuk mengantisipasi terjadinya konflik. “Karena tempat publik di Klungkung terbatas, jadi pemasangan APK lebih dibebaskan. Tetapi itu tetap ada ketentuan. Termasuk ukuran maksimal APK-nya,” jelasnya.
Khusus untuk tempat publik, ukurannya sama. Yakni baliho 3 x 2 meter, spanduk 1 x 4 meter, umbul-umbul 3 x 1 meter. Untuk desain, disiapkan langsung masing-masing partai politik yang didalamnya minimal berisi visi-misi dan program partai. “Khusus untuk yang dipasang di desa, calon boleh membuat APK yang berisi fotonya maupun tokoh partai. Tetapi itu tetap masuk hitungan APK partai politik,” jelas Kariada.
Pejabat asal Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida ini menambahkan KPU juga menyiapkan anggaran sekitar Rp 300 juta untuk pencetakan sejumah baliho, umbul-umbul dan spanduk, termasuk untuk Pilpres. “Kami hanya memfasilitasi pencetakan saja. Untuk pemasangan, dilakukan langsung oleh parpol,” sebutnya.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klungkung, Tjokorda Raka Partawijaya mengatakan pemasangan APK yang lebih bebas, pengawasan akan diintensifkan untuk mengantisipasi pelanggaran. “Kami berharap pemasangannya sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Mantan Ketua KPU Klungkung ini menyampaikan sejauh ini belum ada laporan pelanggaran yang diterima, termasuk dalam simakrama yang dilaksanakan langsung oleh masing-masing calon. “Sejauh ini situasi masih kondusif. Kami belum menerima laporan pelanggaran. Mudah-mudahan terus berjalan aman. Kami sudah melakukan langkah cegah dini,” imbuhnya. Untuk diketahui, pemilu di Kabupaten Klungkung diikuti 15 parpol dengan 293 calon dari empat dapil, yakni Klungkung, Dawan, Nusa Penida dan Banjarangkan.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Artawan mengatakan dalam hajatan politik lima tahunan ini, perebutan suara rakyat tak hanya dengan calon dari partai lain, melainkan juga dengan sesama. Dari itu, potensi pelanggaran lebih tinggi jika dibandingkan dengan Pilkada. “Potensi pelanggaran pasti ada. Bisa dalam internal partai karena calonnya sama-sama berebut masa. Berbeda dengan Pilkada, calonnya sedikit dan diusung banyak partai,” jelasnya.
Potensi pelanggaran lain juga ada di luar partai. Seperti kampanye tak sesuai jadwal, melibatkan kepala desa atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD), termasuk juga money poltics. “Jika ada pelanggaran, pasti kami menindaklanjuti,” sebutnya. (sosiawan/balipost)