SINGARAJA, BALIPOST.com – Proyek jalan baru Singaraja-Mengwitani masuk tahap pengukuran lahan tanah warga Pagayaman. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng sebagai penanggung jawab dalam pengukuran ini sudah punya target merampungkannya.

Kepala BPN Buleleng Ir. I Gusti Ngurah Pariatna Jaya, Jumat (12/10), mengatakan dalam dua minggu ke depan, akan didata dan diukur lahan warga Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada. Ada dua tim yang diturunkan untuk melakukan pengukuran.

Pengukuran ini selain untuk mengetahui luas dan batas-batas tanah, data fisik itu akam dijadikan bahan untuk pensertifikatan lahan yang masuk lokasi inti proyek jalan baru. Selain itu, BPN akan mengidentifikasi jenis tanaman atau bangunan di setiap lahan tersebut. “Tim petugas ukur akan mulai bekerja Minggu (14/10). Selama dua minggu petugas kami itu mengukur dan mendata tanaman dan bangunan di atas tanah itu. Ini bukan saja mengetahui fisik tanahnya, namun juga untuk kepentingan pensertifikatan tanah setelah pembebasan lahan oleh pemkab,” katanya.

Baca juga:  Oknum KPPS di TPS 29 Banjar Pangkung Diproses ke Penyidikan Polres Tabanan

Menurut Pariatna, berdasarkan data awal yang diserahkan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Buleleng, luas tanah secara keseluruhan yang masuk dalam lokasi inti proyek jalan baru itu seluas 11 hektare. Tanah ini semuanya masuk wilayah Desa Pegayaman.

Tanah itu menyebar di 26 bidang tanah dengan luas bervariasi. Selain itu, topografi tanahnya juga didominasi tanah miring dan sebagian lagi kondisinya sedikit datar. “Data awal kita sudah pegang dan kita cocokan lagi dengan hasil pengukuran dan identifikasi. Untuk membantu kelancaran pengukuran, kami sudah koordinasi dengan PUPR, termasuk aparat di kecamatan dan desa untuk meminta agar pemilik tanah dihadirkan dan menyaksikan tahapan pengukuran ini,” jelasnya.

Baca juga:  BEM Unud Kecam Pencatutan Foto Student Day 2018 Tanpa Izin

Pariatna menambahkan setelah semua data fisik dan hasil identifikasi kondisi tanaman dan bangunan difinalisasi, BPN kemudian menyerahkan dokumen tersebut kepada PUPR. Tahapan selanjutnya adalah, PUPR menyerahkan data fisik dan hasil identifikasi itu kepada tim appraisal yang sudah memenangkan tender untuk menghitung berapa harga tanah, tanaman, dan bangunan milik warga.

Hasil penghitungan harga tanah, tanaman dan bangunan itu nantinya akan disosialisasikan secara terbuka kepada pemilik tanah untuk mendapatkan kesepakatan harga. Kalau pemilik dengan pemkab menyepakati harga, tahapan berikutnya adalah proses pembebasan lahan.

Baca juga:  Buntut Saling Tantang di Medsos, Mantan Pentolan Ormas Lapor ke Polda

Dalam tahapan ini, BPN akan memproses penerbitan sertifikat baru terhadap lahan yang sudah dibebaskan oleh Pemkab untuk kepentingan pembangunan infrastruktur umum. “Setelah dibebaskan BPN akan menerbitkan sertifikatnya dan selanjutnya tinggal dimnafaatkan oleh Pemkab sebagai pemilik tanah untuk kepentingan yang sudah diprogramkan,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *