Keluarga korban Bom Bali berdoa dan menaruh bunga di Monumen Peringatan Bom Bali. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Bom Bali 1 yang meledak 12 Oktober 2002 setidaknya merenggut 202 korban jiwa dan 209 orang luka-luka. Dua diantaranya merupakan warga negara Jepang yakni pasangan suami istri yang tengah berbulan madu, (alm) Kosuke Suzuki dan (alm) Yuka Suzuki.

Setiap tahunnya, kedua orangtua pasangan ini datang pada peringatan bom Bali. Kendati pada Jumat (12/10), hanya orangtua (alm) Kosuke Suzuki yang datang. Sebab, orangtua sang istri tengah sakit.

Mereka adalah Suzuki Tomihisa dan Suzuki Takako. Ayah dan ibu dari (alm) Kosuke yang sudah terlihat sepuh ini bahkan sampai dua kali datang ke Ground Zero. Yakni pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WITA dan jelang peringatan 16 tahun bom Bali di sore harinya.

Baca juga:  Apel HUT Kota Semarapura, Diwarnai Pemecahan Celengan

Mereka meletakkan bunga, aneka makanan dan minuman kesukaan sang anak dan menantu yang telah tiada, juga menyalakan lilin. “Saya datang ke sini karena anak saya cinta Bali,” ujar Tomihisa yang mengaku akan terus rutin datang ke Bali setiap tanggal 12 Oktober.

Menurut Tomihisa, semua orang di dunia semestinya melihat kebahagiaan tidak hanya untuk dirinya sendiri. Tapi juga orang lain. “Jika mereka bisa melakukan, maka dunia bisa lebih damai,” katanya.

Baca juga:  Omicron Masuk Jepang, Sehari Setelah Perbatasan Internasional Ditutup

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Lili Pintauli Siregar mengatakan kompensasi untuk korban bom Bali saat ini masih menunggu turunnya peraturan pemerintah (PP). Ini sesuai petunjuk dalam Undang-undang No.14 Tahun 2018 yang mensyaratkan bahwa untuk korban terorisme masa lalu bisa diberikan kompensasi.

Tetapi, mengacu pada peraturan pemerintah dan ada surat keterangan dari BNPT. “Saat ini PP sedang digodok bersama-sama dengan BNPT, LPSK, Kementerian Kumham, Kementerian Keuangan, dan Sekretariat Negara karena kita juga akan mengatur tentang bagaimana cara menghitungnya karena kan dia tidak menggunakan jalur peradilan. Dia sifatnya penetapan,” ujarnya.

Baca juga:  Mess Pendeta Terbakar, Kerugian Capai 150 Juta

Lili berharap dalam 1-2 bulan ke depan, PP sudah disahkan sehingga LPSK bisa memberikan layanan pemberian kompensasi bagi korban terorisme khususnya bom Bali. Dikatakan, kompensasi tidak melulu dalam bentuk materi. Namun, bisa berupa akses pendidikan, jaminan kesehatan, akses pekerjaan yang layak, hingga akses permodalan dan bekal skill. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *