TABANAN, BALIPOST.com – Sepuluh liter arak oplosan berhasil diamankan petugas tim yustisi Pemkab Tabanan, Jumat (12/10) malam di sebuah warung di wilayah desa Beringkit, kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan. Rencananya pemilik warung beriniasial IB akan dipanggil Senin (15/10) ke kantor Satpol PP Tabanan untuk diberikan pembinaan.
Dari informasi yang dihimpun, jajaran tim yustisi Jumat malam melakukan kegiatan penertiban menyasar sejumlah kecamatan di Kabupaten Tabanan. Selain penertiban administrasi kependudukan, petugas juga merespon segala macam pengaduan masyarakat seperti maraknya penjualan arak oplosan dan warung remang remang.
Ketua Satpol PP Tabanan, I Wayan Sarba, Sabtu (13/10), mengatakan untuk penertiban kali ini petugas dibagi menjadi dua grup dan menyasar kecamatan Marga, Baturiti dan Kerambitan. Selain berhasil mengamankan arak oplosan di kecamatan Marga, petugas juga melakukan penggrebekan tempat minum-minum dengan alunan musik tanpa nama, dengan delapan waitres di daerah Candikuning.
Alasannya tempat ini sempat dikeluhkan oleh warga masyarakat. “Setelah kita cek ternyata tidak berijin,” ucapnya.
Sementara untuk penertiban administrasi kependudukan, petugas juga menjaring 11 orang duktang tanpa KTP di wilayah desa Meliling, kecamatan Kerambitan. “Untuk pelanggar KTP ini akan ditipiring pada tanggal Il Oktober mendatang di Pengadilan Negeri Tabanan,” ucapnya.
Mantan kabag humas Pemkab Tabanan inipun mengatakan, kegiatan penertiban kali ini disamping merespon pengaduan masyarakat karena dianggap meresahkan, dan yang lebih utama adalah menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat dimana saat ini di Bali sedang berlangsung sidang IMF di Nusa dua. Tidak hanya itu, penertiban juga akan terus dilakukan menyasar daerah lainnya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat khususnya di Kabupaten Tabanan. (Puspawati/balipost)