SINGARAJA, BALIPOST.com – Dampak gempa yang menguncang Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengakibatkan kerusakan di 5 kecamatan di Buleleng. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buleleng mencatat total kerusakan yang diderita warga itu memerlukan dana penanganan mencapai Rp 29,9 miliar.
Kepala BPBD Buleleng Ida Bagus Suadnyana, SH didampingi Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) I Gusti Bagus Surya Darma, Minggu (14/10), mengatakan, khusus untuk usulan kerusakan berat sebanyak 20 unit sudah diajukan ke BNPB Pusat. Usulan perbaikan ini sudah diverifikasi oleh BNPB.
Menurut mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Buleleng ini, penanganan kerusakan rumah dan fasilitas umum kategori sedang juga sudah diajukan ke provinsi. Untuk kerusakan kategori ini, diusulkan anggaran untuk perbaikan sebanyak 185 unit rumah. Sedangkan, kerusakan rumah kategori ringan total usulannya sebanyak 263 unit.
Untuk memperbaiki ratusan rumah itu, pemkab mengalokasikan dana perbaikan melalui APBD Perubahan Tahun 2018. Sesuai dokumen APBD Perubahan Tahun 2018 yang sudah diketok palu oleh DPRD BPBD Buleleng, diperoleh tambahan dana senilai Rp 187 juta. “Secara bersama-sama kerusakan rumah, pura, dan fasum yang lain pasti akan ditangani. Khusus untuk di kabupaten kita dikasi dari anggaran APBD Perubahan dan melalui APBD Induk 2019 mendatang,” jelasnya.
Dari pendataan oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Buleleng, rumah warga terdampak gempa Lombok diantaranya di Kecamatan Tejakula, Kubutambahan, Sawan, Buleleng, dan Kecamatan Sukasada. Rinciannya, rumah dengan kondisi rusak berat ada 20 unit, rusak sedang 185 unit, dan rusak ringan 263 unit.
Selain itu, kerusakan pura (pelinggih) dengan kategori rusak berat tercatat 15 unit, rusak sedang 38, dan rusak ringan tercatat 33 unit. Total nilai kerusakan akibat bencana gempa di Buleleng senilai Rp 29.916.800.000.
Berdasarkan koordinasi, pemerintah menetapkan untuk kerusakan berat dipastikan akan ditangani dari dana APBN. Kerusakan sedang diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, dan perbaikan kerusakan ringan menjadi tanggung jawab Pemkab Buleleng. (Mudiarta/balipost)