Mengikuti ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seyogyanya semua rincian APBD setiap daerah bisa diakses oleh rakyat banyak, baik melalui website atau dicetak dalam bentuk poster dan di tempel di setiap banjar. Langkah ini secara legal formal sudah ada jaminan bagi publik dalam mengakses atau mendapatkan informasi berbagai dokumen yang berkaitan dengan anggaran. Dengan cara ini rakyat makin banyak tahu penggunaan uang APBD sekaligus mengawal penggunaan APBD tersebut.
Pengelolaan APBD secara tidak transparan sangat rawan dikorupsi. Misalnya ada anggaran yang dipergunakan untuk kebersihan dan keamanan di masing-masing wilayah, namun pada kenyataannya masyarakat tidak tahu anggaran tersebut. Namun. mereka tetap membayar uang keamanan dan kebersihan karena tidak ada kontrol masyarakat sehingga penggunaan anggaran itu menjadi tidak tepat sasaran. Dengan model transparansi, kita menjadi tahu alokasi penggunaan APBD tersebut.
Rakyat juga bisa terlibat langsung dan mengetahui jumlah anggaran dan pengeluarannya, kemana anggaran itu hendak dipergunakan, proyek mana yang mau didahulukan, dan bagaimana pengontrolannya. Dengan begitu segala kebocoran anggaran pun bisa diketahui. Efektivitas serta realisasi penggunaan anggaran pun dapat benar-benar terjadi.
Saya berharap hal ini bisa terealisasi dengan segera, karena APBD adalah uang rakyat. Dan rakyat berhak tahu penggunaan uang mereka.
I Kadek Agus Mulyawan, S.H. MH.
Semarapura-Klungkung Bali