GIANYAR, BALIPOST.com – Nekat menggadaikan puluhan sepeda motor sewaan, dua orang ibu rumah tangga (IRT) Ni Made Dwi Partimawati alias Ayik (30) dan Ni Made Arnasih alias ibu Celeng harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Ubud, pada Senin (15/10). Kedua pelaku menggadai puluhan sepeda motor tersebut di wilayah Gianyar, Klungkung, Karangasem dan Bangli.

Kapolsek Ubud Kompol Raka Sugita menerangkan penangkapan Ayik asal Desa Peliatan Kecamatan Ubud ini bermula dari laporan sejumlah korban. “Modusnya pelaku Ayik ini menyewa sepeda motor kepada para korban, dengan alasan dipesan oleh wisatawan, tetapi nyatanya sepeda motor itu malah digadaikan ke Ibu Celeng,” ucapnya saat pers release Senin (15/10) siang.

Baca juga:  Lanjutkan Transformasi Digital, Bank Mandiri Luncurkan Livin'

Selanjutnya kedua pelaku ini diamankan polisi secara bersamaan di kediaman ibu celeng di Klungkung pada Sabtu 22 September. Berdasarkan introgasi kedua pelaku pun mengakui perbuatan. “Ibu Celeng ini mengakui sudah menerima 51 unit sepeda motor berbagai merk dari pelaku Ayik,” katanya.

Diketahui 51 unit sepeda motor tersebut masing-masing diamankan di empat Kabupaten. Rinciannya, 25 unit di Yeh Malet Kabupaten Karangasem, 7 unit di Sengkidu Kabupaten Karangasem, 15 unit di rumah ibu Celeng, Kabupaten Klungkung, 3 unit di Kabupaten Gianyar dan 1 unit digadaikan di Kabupaten Bangli. “51 sepeda motor ini digadaikan oleh pelaku,” katanya.

Baca juga:  Dewan Minta Pemkab Tarik Aset Yang Ditempati Mantan Pajabat

Hingga Senin, baru ada 3 pemilik kendaraan yang melapor ke Mapolsek Ubud, yakni 4 unit milik Ketut Darsa asal Desa Mas, 26 sepeda motor milik I Wayan Sugiarta asal Ubud, 16 sepeda motor milik Ratna Rentcar. “Sisa lagi lima sepeda motor belum diketahui pemiliknya,” ucapnya.

Kompol Raka mengatakan Ayik menjadi pelaku utama dalam kasus ini. Diketahui aksi ini sudah dilakukan sejak Juli lalu dengan tiga orang korban. Namun polisi masih melakukan pendalaman terhadap korban lain, termasuk mendalami 5 sepeda motor yang belum diketahui pemiliknya. “Jadi selama beberapa bulan ini dia terus menyewa sepeda motor kemudian digadaikan seharga Rp 1,5 juta sementara bila kondisi kendaraan bagus dan surat lengkap bisa digadaikan hingga 5 juta,” katanya.

Baca juga:  Cegah Penyebaran Klaster Keluarga, Polisi Pantau Penerapan Prokes

Mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku Ayik dikenakan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara. Sementara ibu Celeng yang dalam kasus ini berperan sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kapolsek Ubud juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik sewa kendaraan agar tidak mudah percaya dan lebih berhati-hati dengan modus seperti ini. “Sementara bagi masyarakat yang merasa kehilangan mohon datang ke Polsek Ubud dengan membawa surat-surat bukti kepemilikan,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *