Satpol PP Klungkung memantau tower bodong di Dusun Cempaka, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Senin (15/10). (BP/sos)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Tower seluler bodong di Dusun Cempaka, Desa Pikat, Kecamatan Dawan dan Dusun Minggir, Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung kembali dipantau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung, Senin (15/10). Hanya tidak ada tindakan yang diambil. Hal tersebut tetap menunggu intruksi Bupati. “Kalau intruksinya bongkar, kami akan bongkar,” ungkap Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, I Putu Suarta.

Pejabat asal Lingkungan Pegending, Kelurahan Semarapura Kauh ini menyatakan dua tower tersebut sudah digembok. Namun itu belum membuat investor melunak, menyerah terhadap peraturan.  Alasan klasik kembali dilontarkan, investor belum ada etikad baik untuk datang. Langkah untuk melayangkan surat peringatan (SP) juga belum bisa bisa berjalan karena alamat kantor perusahannya tidak diketahui. “Kami harapkan investor hadir. Untuk SP, kalau alamatnya kantornya kami tahu, pasti sudah diberikan,” sebutnya.

Baca juga:  Pengetahuan Sejak Dini Edukasi #Cari_Aman, AMB Sasar Pelajar Lewat Webinar

Tindakan pembongkaran, sambungnya tidak bisa gegabah. Harus tetap didasari sepengetahuan investor. Jika tidak, bisa dituding melakukan pengerusakan dan berurusan dengan hukum. “Lain halnya kalau sudah ada intruksi bupati yang sudah berdasarkan kajian teknis,” katanya.

Meski sudah berdiri tegak, dan mesin sudah terpasang, Suarta meyakini kedua tower itu tidak beroperasi. “Ada bagian pentingnya sudah digembok. Jadi tidak bisa beroperasi,” tegasnya.

Sebelumnya, tower bodong setinggi puluhan meter itu sempat disoroti kalangan DPRD Klungkung. Pemkab didesak untuk bersikap tegas dalam menegakkan aturan. Hal serupa juga diutarakan Ombudsman RI ketika menyambangi Klungkung.

Baca juga:  Tak Pakai Masker, Warga Disuruh Nyapu Jalan

Sesuai data dari Dinas Komunikasi, pembangunannya telah melanggar Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2017 tentang Penetapan Zona Penempatan Lokasi Pembangunan dan Pengoperasian Menara. Selain itu, juga Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama. (sosiawan/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *