SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) terus menjadi atensi Badan Narkotika Nasional (BNN). Hal tersebut juga perlu mendapat dukungan dari seluruh instansi pemerintahan.
Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen. Pol. Drs. I Putu Gede Suastawa, S.H menegaskan itu dalam rapat koordinasi dengan iinstansi Pemkab Klungkung terkait fasilitasi rehabilitasi narkoba, Senin (15/10).
Pada acara yang berlansung di Bukit Jambul, Karangasem ini, Suastawa didampingi Kepala BNN Kabupaten Klungkung, AKBP. Dewa Made Alit Artha,S.IK, M.H serta Kepala Bidang rehabilitasi BNNP Bali, AKBP. I Gusti Agung Alit Adnyana,S.S.,S.H.,M.H.
Dihadiri perwakilan instansi terkait yang selama ini menangani masalah rehabilitasi di Kabupaten Klungkung, yakni Rumah Sakit, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Kesbangpolinmas.
Khusus untuk menentukan rehabilitasi, disebutkan sangat bergantung pada tim hukum dan tim medis. “Ini yang menentukan apakah penyalahgunaan narkotika termasuk dalam kualifikasi pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika, sehingga perlu mendapatkan perawatan rehabilitasi agar pulih dari kecanduannya,” ujar Suastawa.
Disampaikan lebih lanjut, sinkronisasi antar fungsi dan lembaga perlu dikuatkan. Pertama, back up dari penyidik untuk menjangkau klien baik lewat penangkapan tanpa barang bukti maupun hasil sweeping. Kedua, sosialisasi program rehabilitasi dan lapor diri oleh semua komponen. Ketiga, unsur penegak hukum dapat menuntut dan memutuskan rehabilitasi atas rekomendasi TAT bagi yang dan terakhir dalam peningkatan kualitas hasil rehabilitasi oleh semua pelaksana program rehabilitasi. “BNN telah melakukan pencegahan, pemberantasan serta rehabilitasi melalui berbagai strategi,” jelasnya.
Sementara itu, khusus untuk rapat koordinasi ini, dimaksudkan untuk menjalin komunikasi dan sinergitas awal dengan instansi pemerintah khususnya di wilayah Kabupaten Klungkung untuk menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba dan mampu bersama-sama membuat kegiatan (P4GN), khususnya di bidang rehabilitasi.
“Orang tua yang anaknya belum cukup umur namun terkena narkotika apabila tidak melapor maka bisa terkena sanksi hukuman,kurungan penjara minimal 6 bulan atau denda satu juta,itu terkandung dalam pasal 128 UU no 35 tahun 2009. Masyarakat harus paham itu,” tegasnya.
Pada sesi akhir Suastawa juga mengajak semua peserta turut aktif dalam penyusunan pararem anti narkoba. Saat ini Bali menjadi contoh dalam tingkat nasional, menggiatkan pecalang sebagai relawan anti narkoba serta meningkatkan upaya sosialisasi melalui upaya sweeping yang berkolaborasi dengan unsur terkait. (sosiawan/balipost)