Puluhan batang kayu sonokeling berbagai ukuran diamankan polisi dari hutan Sumbersari Melaya. (BP/kmb)

NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Reskrim Polres Jembrana menahan seorang sopir pengangkut kayu ilegal dan 77 kayu sonokeling tanpa dokumen Rabu (10/10) pagi di wilayah Sumbersari, Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana. Sopir tersebut I Putu Pujiawan (32) dari Lingkungan Pemedilan, Kelurahan Dauhwaru, Jembrana.

Dari pengembangan polisi juga berhasil mengamankan 92 batang kayu sonokeling berbagai ukuran dikawasan hutan produksi terbatas blok Sumbersari, Melaya.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai seizin Kapolres Jembrana Senin (15/10) mengatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat kalau ada sebuah truk dalam keadaan kosong memasuki kawasan hutan produksi terbatas blok Sumbersari, Kecamatan Melaya, Jembrana.

Kemudian anggota buser Polres Jembrana melakukan pemantauan terhadap truk tersebut dan pada Rabu (10/10) pagi polisi mendapati satu truk DK 9327 PH dalam keadaan penuh muatan keluar dari hutan sehingga langsung dilakukan pencegatan dan pemeriksaan. Dimana truk tersebut dikemudikan tersangka I Putu Pujiawan yang mengaku melakukan pengangkutan kayu hutan Sumbersari dengan tujuan Banyuwangi tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.

Baca juga:  Truk Muatan Beras Terperosok di Depan Taman Rama Sinta

Kemudian tersangka digiring ke Polres Jembrana. Setelah dilakukan pengecekan fisik terhadap kayu yang diangkut oleh Putu Pujiawan kayu tersebut jenis sonokeling berjumlah 77 batang. Tersangka sampai melakukan itu karena awalnya saat dirinya melintas di daerah Sumbersari dalam perjalanan mencari muatan di Surabaya dihentikan oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam dengan nopol tidak diketahui. Dia diminta mengangkut kayu sampai Ketapang-Banyuwangi dengan dijanjikan diberikan upah angkut senilai Rp 1.500.000.

Oleh karena truk yang dikendarai dalam keadaan kosong sehingga Putu Pujiawan bersedia. Sebagai tambahan ongkos perjalanan kemudian dia mengikuti orang tersebut hingga mengarahkan truk yang dibawa memasuki jalan berbatu sekitar kurang lebih 200 meter dari jalan besar/jalan umum.

Baca juga:  Pura Pegubugan akan Jadi Pura Ulundanunya Jembrana

Setelah dinyatakan sampai Putu Pujiawan langsung membuka bak belakang truk namun dirinya tidak melihat apa-apa karena keadaan sekitar sangat gelap dan hanya melihat empat laki-laki termasuk lelaki yang menyetopnya tersebut.

Karena merasa lelah serta mengantuk Putu Pujiawan kembali ke dalam truk dan tidur. Tidak lama kemudian dirinya dibangunkan oleh lelaki tersebut dan disuruh menjalankan truk karena telah selesai menaikkan kayu ke atas truk. Tanpa berfikir Putu Pujiawan langsung menjalankan truk untuk menuju Banyuwangi. Sedangkan orang tersebut turut berjalan mengendarai motor di depan truk. Namun baru hendak melintasi jalan besar, Putu Pujiawan diberhentikan oleh petugas dan ditemukan 77 batang kayu sonokeling.

Baca juga:  Puncak IBTK, Gubernur Koster Doakan Jagad dan Krama Bali Rahayu

Kini tersangka ditahan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 12 huruf e (orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan) UU 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Dari hasil pengembangan di kawasan hutan Sumbersari juga ditemukan 92 batang kayu sonokeling berbagai ukuran. Polres Jembrana juga masih mengembangkan penemuan puluhan kayu tersebut.(kmb/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *