Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Didakwa atas penguasaa 9,28 gram  sabu-sabu, pria beralamat di Jalan Letda Reta, Gang Harum, Banjar Yangbatu Kauh, Denpasar Timur, Senin (15/10) dihukum selama enam tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menyatakan Dek Gus terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain hukuman enam tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Gde Manik Yogiartha menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan pihak jaksa I Gde Putu Suriawan, menyatakan hal yang sama.

Baca juga:  Tukang Ojek Online Diamankan Antar Roti Isi Sabu ke Lapas Kerobokan

Dek Gus sebelumnya dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada 11 April 2018 sekitar pukul 18.00 Wita di rumah kos Pongek (berstatus buronan) di Jalan Buana Raya Gang Buana Asri, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di seputaran Kelurahan Padangsambian. Berbekal ciri-ciri pelakunya, tak lama terdakwa dibekuk. Saat itu terdakwa mengaku bernama I Kadek Sumarsana. Dan selanjutnya, petugas menggeledah terdakwa hingga menemukan satu plastik klip sabu yang diselipkan di dalam helm.

Baca juga:  Wisuda Periode I 2019, 1.211 Mahasiswa Universitas Terbuka Terima Ijazah

Selanjutnya, didalam bagasi sepeda motor yang dikendarai terdakwa ditemukan dua slip setoran BRI dan satu unit ponsel Iphone 5.

Kepada petugas, terdakwa mengakui bahwa sabu-sabu itu miliknya yang diperoleh dengan cara memesan seharga Rp 3,5 juta dari Pak Putu (DPO). Pesanan itu dia ambil dari tempelan yang ditaruh pada tempat kertas di ATM BRI Jalan Mahendradata.

Sebelum pergi ke lokasi itu,  terdakwa sempat menghubungi temannya, Pongek, agar mengambil sendiri sabu tersebut. Itu karena sebelumnya Pongek telah memberikan uang sebesar Rp 2 juta untuk memesan sabu tersebut.

Baca juga:  Pernak-Pernik Imlek Diserbu Pembeli

Tetapi, saat itu Pongek tidak mau pergi mengambil ke alamat yang diterima terdakwa tersebut. Sehingga dari rumahnya, terdakwa berangkat ke alamat tempelan sabu dengan mengendarai sepeda motor Vario DK 7152 IJ seorang diri. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *