DENPASAR, BALIPOST.com – Buronan kasus pencurian pemberatan (curat) yang masuk DPO Polres Pati, Polda Jawa Tengah (Jateng), Aan alias Andung (30), ternyata sembunyi di Bali. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Pati melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka Aan di Jalan By-pass Ngurah Rai, Kuta, Senin (15/10).
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan, mengungkapkan pelaku ditangkap sekitar pukul 14.00 Wita. “Selama di Bali, pelaku menyamar sebagai buruh proyek,” tegasnya.
Kronologis penangkapan buronan ini, menurut Kombes Andi, berdasarkan permintaan bantuan back-up dari Polres Pati dengan laporan polisi tanggal 27 Desember 2016. Tim gabungan Resmob tersebut melakukan penyelidikan di seputaran Kuta, tepatnya di Jalan By-pass Ngurah Rai.
Berdasarkan ciri-ciri sesuai dengan DPO, diperoleh informasi dari masyarakat jika orang yang dicari itu bekerja sebagai buruh proyek bangunan di Jalan By-pass Ngurah Rai, Kuta. “Setelah dicek ternyata memang benar orang tersebut sesuai dengan ciri-ciri pelaku yang menjadi DPO Polres Pati,” ungkapnya.
Kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dibawa ke Mapolda Bali. “Selanjutnya pelaku dibawa anggota Resmob Polres Pati,” tandasnya. (Kerta Negara/balipost)