Tiga pengguna dan pengedar narkoba ditangkap Polresta Denpasar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota Resnarkoba Polresta Denpasar menangkap tiga pengguna dan pengedar sabu-sabu (SS) yaitu Alit (41), Muhamad (20) dan Alfian (20). Ketiga tersangka ini dibekuk di wilayah Kuta dan Denpasar, Selasa (2/10) dan Rabu (3/10).

“Kasus ini baru bisa kami rilis karena masih dalam upaya pengembangan,” kata Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto, Senin (15/10).

Menurut Aris, pihaknya menangkap Alit di Jalan Saraswati, Kuta, Badung, Selasa (2/10) sekitar pukul 22.00. Hasil penggeledahan dari pelaku beralamat di Jalan Basangkasa, Kuta ini, diamankan tiga paket SS seberat 0,31 gram. “Kata pelaku, dia membeli sabu-sabut seharga Rp 700 ribu dari seseorang yang dipangil Arman. Tapi keberadaan Arman masih dilacak,” ujar mantan Kasat Reskrim Polresta Denpasar ini.

Baca juga:  Ditangkap, Buruh Nyambi Jual Ribuan Butir Pil Koplo

Beda waktu, polisi juga menangkap tersangka Muhamad di Jalan Pulau Alor, Denpasar Barat. Pelaku tak berkutik lantaran tertangkap tangan membawa satu paket SS seberat 0,30 gram. Barang terlarang tersebut dibeli Rp 500 ribu dari seseorang yang dipanggil Lutvi yang alamatnya tidak diketahui. “Modusnya sama yaitu sistem tempel. Mereka mengaku belum pernah dihukum,” ungkapnya.

Sedangkan tersangka Alfian digerebek di sebuah rumah di Jalan Pulau Sula, Denpasar, Rabu (3/10) pukul 02.00 Wita. Satu paket SS diamankan di saku depan celana pendek yang dipakainya. SS tersebut seberat 0,12 gram yang bari dibelinya seharga Rp 500 ribu dari seseorang yang biasa dipanggil Ahok. “Pelaku mengatakan sejak enam bulan lalu menjadi pengguna narkoba. Kami masih melakukan pengembangan,” ujar mantan Kapolsek Denpasar Selatan ini. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Perantara Jual Beli Narkotika Dituntut 14 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *