Tersangka, KB, diperlihatkan saat rilis kasus. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar menahan tukang ojek, KB (42) terkait kasus pencabulan terhadap warga Jepang, SK (53) di salah satu hotel di Jalan Benesari, Kuta, Sabtu (13/10). Modusnya, pelaku mengaku pernah bekerja di spa dan korban percaya.

Pelaku melakukan pencabulan setelah mendorong korban hingga terlentang di tempat tidur. Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, Selasa (16/10), mengatakan korban pada Sabtu (13/10) pukul 02.00 Wita jalan-jalan sendirian menuju salah satu club di Jalan Legian, Kuta. Saat itulah korban disapa oleh pelaku, diajak berkenalan dan ditawari minum bir. “Korban mengaku tidak memiliki uang, tapi tersangka mengatakan akan membayarnya. Selanjutnya korban bersedia minum satu botol bir kecil di club tersebut,” ujarnya.

Baca juga:  Komisioner dan Sekretariat KPU Dites Swab

Kerena suasana sangat ramai, pelaku mengajak korban keluar club untuk mengobrol. Saat itulah pelaku mengatakan pernah bekerja di spa dan bisa mijat.

Selanjutnya korban bersedia diantar oleh tersangka ke hotel tempatnya menginap sekalian mencoba pijatan pelaku. Sesampainya di hotel, korban mengajak pelaku ke kamarnya. Karena niat awalnya massage, korban ganti pakaian, hanya mengenakab baju tangtop dan celana pendek biar gampang dipijat.

Baca juga:  Gubernur Koster Lakukan Mutasi Perdana, Ini Pejabat yang Dilantik

Pelaku mulai memijat korban dari kaki sampai ke punggung. Saat dipijat, korban merasa aneh karena pelaku mulai mencium pungungnya dan memijat sampai di selangkangannya.

Usai dipijat, korban hendak bangun tetapi pelaku langsung mendorongnya sampai jatuh terlentang di kasur. Pelaku langsung memegang tangan korban dengan erat serta menindihnya hinggga tidak bisa bergerak.

Baju korban lalu diangkat, pelaku menggerayangi dan mencium bagian sensitif tubuh korban. Karena korban terus melawan dan berteriak, akhirnya pelaku cepat-cepat pergi dari kamar tersebut. “Kasus ini dilaporkan hari Minggu tanggal 14 Oktober 2018, kami menerima laporan kasus ini. Selanjutnya kami menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Nuansa Jimbaran, Kuta Selatan. Pelaku sudah kami tahan,” ucap mantan Kasatresnarkoba Polresta Denpasar ini. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Perayaan Tahun Baru, Kerawanan Diprediksi Menjelang Subuh
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *