SINGARAJA, BALIPOST.com – Prangkat desa disembilan kecamatan di Buleleng mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Selasa (16/10). Ini mereka ikuti karena pemerintah pusat memasukan komponen pengelolaan desa dalam obyek pemeriksaan (audit-red) keuangan pemerintah oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Atas kondisi ini, perangkat desa dituntut menjaga prestasi pemerintah daerah yang sudah 4 kali merebut predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Buleleng Made Subur mengatakan, bimtek untuk meningkatkan kinerja perangkat desa mulai dari Sekretaris Desa (Sekdes), Bendahara, dan Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan dalam mengelola keuangan desa.
Dalam kegiatan ini, PMD melatih perangkat desa agar keuangan dikelola dengan baik mengikuti regulasi yang sudah ditentukan pemerintah. Selain itu, mereka juga dituntut untuk mulai dari sekarang melakukan mempersiapkan desa yang akan menajdi obyek pemeriksanaan oleh BPK-RI. “Keuangan di desa akan dijadikan obyek pemeriksaan BPK. Ini kita antisipasi lebih awal dengan latihan dan mempersiapkan desa dalam menghadapi audit oleh BPK-RI,” katanya.
Menurut Subur, engelolaan keuangan desa mengacu Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) No. 20 Tahun 2018. Terbitnya, regulasi ini hasrus dimengerti oleh setiap perangkat desa. Membantu memahami regulasi ini perlu ada ruang pembinaan dan pelatihan yang dilaksanakan secara berkelanjutan.
Selain itu, administrasi menjadi hal penting dalam pengelolaan keuangan desa. Atas fakta ini, perangkat desa harus mengerti dengan baik terkait penyusunan administrasi pengelola keungan di desa. “Kita buat ruang “sekolah desa” untuk penguatan kapasitas pengelola keuangan desa bagi sekretaris desa, bendahara, dan perencana,” katanya.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Gusti Mastika mengatakan, bimtek digelar 15 Oktober dan berakhir 30 Oktober 2018. Setiap peserta ini mengikuti presentasi materi dari narasumber tentang pengelolaan aset desa mengacu Permendagri No. 1 Tahun 2016, dan pengelolaan keuangan desa sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2018. (mudiarta/balipost)