Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dengan diberlakukannya UU ITE, masyarakat tidak bisa seenaknya menggungah sesuatu maupun berkomentar di dunia maya. Jika unggahannya tidak bisa dipertanggungjawabkan dan kontennya mengandung unsur yang melanggar UU, pelakunya bisa dikenai hukuman.

Pun dengan komentar. Berkomentarlah dengan bijaksana, berdasarkan fakta, dan tidak merugikan pihak lain.

Jangan sampai, seperti yang dialami dua netizen (warga net) ini. Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali mengamankan dua orang berinisial LA dan ZA, Senin (15/10).

Baca juga:  Ketua LPD Pacung Ditahan

Mereka diduga menghina Brigadir I Made Hendra Sutrisna diunggah di Facebook (FB). Saat dikonfirmasi, Direktur Reskriminal Umum Polda Bali, Pol. Kombes Andi Fairan, Selasa (16/10) membenarkan telah mengamankan kedua orang tersebut.

LA merupakan pemilik akun yang merekam dan meng-upload video pelecehan tersebut. Sedangkan ZA ikut mengomentari video tersebut dengan kata-kata tidak sepantasnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *