DENPASAR, BALIPOST.com – Mohd Akmar Firdaus bin Ishak, pria asal Malaysia yang didakwa penyalahgunaan narkoba, Selasa (16/10) divonis bersalah dan dihukum 20 bulan oleh majelis hakim pimpinan I GN Partha Bargawa. Majelis hakim sependapat dengan pasal yang disampaikan jaksa.
Namun berbeda pada besaran atau lamanya hukuman yang mesti didapat terdakwa. JPU sebelumnya menuntut dua tahub enam bulan, namun majelis hakim hanya 20 bulan. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terhadap putusan itu, terdakwa yang sempat melakukan konsultasi dengan tim kuasa hukumnya, Mohammad Husein dan Suroso, menyatakan menerima.
Sementara pihak penuntut umum yang diwakili Jaksa Made Dipa Umbara menyatakan pikit-pikir. Dengan pertimbangan, putusan itu lebih ringan sepuluh bulan dari tuntutan.
Sesuai surat dakwaan, Mohd Akmar Firdaus bin Ishak sebelumnya ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada 10 Maret 2018 lalu. Barang bukti berupa satu plastik klip potongan daun ganja warna cokelat seberat 0,41 gram. Selain dia, ada juga Nor Faraniza binti Nor Azam, Sharizal bin Md Salleh dan Rosida Mardani Tarigan. (Miasa/balipost)