Kehilangan dana desa
Ilustrasi. (BP/dok)

Oleh Eko Budi Sutrisno, S.E.

Cita ketiga dari Program Nawacita Pemerintah adalah membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu kebijakan belanja publik tertuang dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa adalah pengelolaan Dana Desa.

Dana Desa adalah anggaran yang diperuntukkan bagi desa dan desa adat yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Dana Desa bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan. Alokasi Dana Desa yang semakin meningkat setiap tahun diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dalam konteks dana desa, pemerintah sedang mengarahkan gerak kebijakan ekonomi publik pada pembangunan yang berkeadilan sosial.

Indonesia sebagai negara yang menganut welfare state  selalu berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia, baik yang diperkotaan maupun pedesaan, dengan memerhatikan keadilan sosial bagi seluruh warga masyarakat. Argumen yang dibangun dalam mendukung kebijakan Dana Desa yaitu argumen kontraktarian yang menyatakan uang publik dapat didistribusikan untuk golongan lemah/miskin atau yang tidak memiliki sumber daya untuk berkontribusi membayar pajak.

Baca juga:  Diindikasi Penyelewengan, Pembangunan Infrastruktur Dilaporkan ke Kejari Jembrana

Argumen kontrakrian menyatakan bahwa setiap manusia terlahir dengan tidak memiliki kemampuan untuk lahir dalam lingkungan mampu ataupun tidak mampu. Sehingga sudah selayaknya masyarakat yang terlahir sebagai golongan yang kuat/pemilik modal untuk membantu masyarakat umum selaku golongan lemah untuk memperoleh akses dalam berpartisipasi dan menikmati hasil-hasil pembangunan.

Sesuai amanat sila kelima dari Pancasila, negara berkewajiban untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya. Cita-cita untuk mewujudkan keadilan sering terkendala oleh kaum pemilik modal atau kaum kapitalis.

Kaum kapitalis beranggapan pola pengelolaan dana desa sangat tidak efisien, pemborosan, menambah biaya dan mengurangi kekayaan atau modalnya. Mereka beranggapan bahwa tingkat kesejahteraan dan efisiensi sedapat mungkin mereka kendalikan sebagai wujud kompensasi telah membawar pajak.

Kaum kapitalis selalu berusaha untuk meraih keungtungan sebanyak-banyaknya dengan menghalalkan segala cara. Harapan kaum kapitalis tersebut, tidak terkecuali dalam pelaksanaan anggaran dana desa yang dibiayai dari APBN. Mereka beranggapan sumber penerimaan negara terbesar dari sumber perpajakan.

Baca juga:  Daerah Diminta Tidak Menunda Vaksinasi Covid-19

Penerimaan pajak sebagai penopang APBN diklaim sebagai pajak atas kekayaannya. Mereka tidak rela apabila uang APBN yang bersumber dari pajak dimanfaatkan atau dibagikan secara cuma-cuma dengan dana desa yang dikelola secara swakelola. Pemilik modal mengharapkan agar pekerjaan dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan desa dapat mereka lakukan secara kontraktual.

Mereka berdalih bahwa pengelolaan dana desa secara swakelola yang dikerjakan masyarakat desa tidak efisien, capaian output-nya tidak optimal, keterbatasan kualitas sumber daya manusia desa dan pengawasan pengelolaan dana desa yang lemah, serta alasan lainnya. Pola pengelolaan melalui swakelola menunjukkan sikap keberpihakan pemerintah kepada kaum lemah. Melalui pola swakelola diharapkan mampu menyerap tenaga kerja setempat, bahan baku lokal, serta kegiatan lainnya yang mendorong masyarakat lebih produktif secara ekonomi.

Tugas pemerintah di antaranya adalah melaksanakan pembangunan dengan mengikutsertakan seluruh komponen masyarakat dan mendistribusikan kue pembangunan secara adil kepada segenap lapisan masyarakat. Pemerintah telah dalam posisi yang tepat untuk menciptakan pembangunan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui Dana Desa.

Baca juga:  Merekontruksi Efektivitas Pembelajaran

Dengan fungsi alokasi dan distribusi anggaran dalam bentuk uang (cash transfer) atau dalam bentuk barang (in kinds transfer) memberikan solusi atas trade off efisiensi guna menciptakan ekuilibrium yang kompetitif. Secara ekonomi, kesejahteraan masyarakat akan meningkat lebih tinggi ketika transfer dilakukan dengan pola cash daripada pola transfer dalam bentuk barang.

Namun, pola cash transfer mempersyaratkan pengawasan pemerintah yang lebih baik agar tepat sasaran. Akuntabilitas menjadi tantangan sendiri dalam pengelolaan Dana Desa. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terus memberikan asistensi pengelolaan keuangan Dana Desa.

Transfer pemerintah ini sebaiknya diikuti output nyata yang dapat dihasilkan atau kita kenal dengan cash for work (padat karya tunai). Tujuan lain cash for work adalah menciptakan lapangan kerja dan memberikan edukasi kerja masyarakat desa dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di desa.

Selain itu, setiap pembangunan yang ada benar-benar tepat sasaran karena direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh masyarakat desa itu sendiri sebagai bagian dari subjek pembangunan. Dana Desa digulirkan dengan fokus kepada swakelola (padat karya).

Penulis, pegawai kantor Wilayah Ditjen PBN Provinsi Bali

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *