DENPASAR, BALIPOST.com – Bantaran Tukad Badung kembali mendapat penataan. Kegiatan ini melanjutkan penataan bantaran dari Pasar Kumbasari sampai Jembatan Jalan Hasanudin, samping gedung BCA. Proyek sepanjang 300 meter ini menelan dana Rp 2,6 miliar dari pagu Rp 3,1 miliar.
Plt. Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar Nyoman Ngurah Jimmy Sidarta, Selasa (16/10) mengungkapkan, penataan kembali bantaran Tukad Badung ini sebagai bentuk revitalisasi sungai agar kembali terlihat bersih. Proyek yang dikerjakan sejak Agustus 2018 lalu, hingga Minggu ke 11 (8 Oktober) progresnya sudah mencapai 36,33 persen dari target 24,46 persen. “Jadi ada deviasi sebanyak 11,87 persen,” ujar Jimmy yang juga Asisten I Setda Kota Denpasar ini.
Penataan ini merupakan lanjutan dari penataan Tukad Badung di bawah jembatan Jalan Gajah Mada sepanjang 120 meter ke arah selatan. Penataan bantaran itu menelan dana Rp 5.015.206.000. Pengerjaan proyek ini telah dilakukan sejak 22 Juni 2017 dan rampung per 18 Desember 2017 lalu.
Penataannya meliputi sisi kanan dan kiri sungai dengan dipasangi paving di bawahnya ada batu sikat. Proyek ini digarap PT Chandra Dwipa dengan pengawas PT Mitra Tri Sakti.
Sebelumnya, Kepala Bidang Tata Kelola Air Dinas PUPR Denpasar I Gusti Ngurah Putra Sanjaya,ST., mengungkapkan, penataan bantaran sungai pada intinya untuk bisa mengubah image masyarakat yang menganggap sungai sebagai tempat pembuangan sampah. Akibatnya, aliran sungai dipenuhi sampah. Dengan penataan ini, warga tidak lagi membuang sampah ke sungai.
Tujuan lainnya, yakni dengan tertatanya bantaran sungai, masyarakat bisa memanfaatkan untuk kegiatan yang positif. Misalnya saja, melakukan rekreasi di pinggir sungai, serta kegiatan interaksi lainnya, seperi mancing, jogging, serta tempat berselfi ria yang kini
menjadi trend di kalangan anak muda.
Ngurah Putra mengakui, belum semua alur sungai memiliki jalan inspeksi. Sejumlah bangunan sangat dekat dengan alur sungai, sehingga menyulitkan penataan. Karena itu, masih saja ada beberapa warga di bantaran membuang sampah ke sungai.
Sementara itu, pada 2016 lalu bantaran sungai yang telah ditata, meliputi Tukad Loloan, Tukad Tagtag, serta Tukad Badung (di bawah Jembatan Jalan Gajah Mada bagian utara). Sedangkan penataan lainnya juga dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Perumahan (kini Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman). Bantaran yang ditata oleh DTRP, yakni bantaran Tukad Bindu. Sementara untuk bantaran Tukad Punggawa ditata oleh Desa Sidakarya. (Asmara Putera/balipost)