DENPASAR, BALIPOST.com – Empat orang ibu rumahtangga (IRT), Selasa (16/10) dituntut hukuman pidana selama dua tahun penjara. Mereka adalah Astutik Rira Andriani (40), Mutiah (48), Ema (55) dan Paina (39).
Keempat orang tersebut sebelumnya didakwa atas kasus pencurian belasan potong pakaian di Pasar Senggol Kreneng. Atas tuntutan itu, terdakwa melakukan pembelaan secara lisan. Intinya memohon agar hakim berkenan meringankan hukuman yang akan ditetapkan nanti. “Saya punya anak-anak. Mohon keringanan hukuman Yang mulia,” ujarnya.
Jaksa Mia Fida E mengatakan keempat terdakwa asal Jember, Jawa Timur, itu terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan tunggal. Yakni Pasal 363 ayat (1) Ke-4 e KUHP. Aksi pencurian itu dilakukan Juli 2018 lalu di parkiran Pasar Kereneng.
Mereka sudah menyusun strategi dan bagi tugas agar aksi mereka sukses. Ema dan Painah bertugas mengalihkan perhatian pedagang. Sementara Astutik dan Mutiah bertugas sebagai eksekutor mengambil barang korban.
Pertama dilakukan di lapak milik I Made Swendra. Saat itu Aksi Astutik dan Mutiah mengambil tiga celana dan satu jaket yang disembunyikan dalam baju dasternya kemudian dilepit dengan tangan.
Agar tidak terlihat, Mutiah berada di belakang dan Astutik di samping. Sehingga saat menyembunyikan pakaian yang dicuri tidak terlihat.
Selesai melakukan aksinya, keduanya kabur ke parkiran. Mereka bertemu dengan Min dan Yunus yang tidak lain suami mereka masing-masing. Min dan Yunus menunggu di luar. Dan kepada suami masing-masing, mereka mengaku baru habis belanja.
Berhasil pada aksi pertama, membuat Mutiah dan Astutik ketagihan. Dia lanjut lagi melakukan aksinya ke tempat semula.
Korban baru sadar kalau 12 potong celana dan satu jaket dagangannya dibawa kabur setelah pengunjung memergoki mereka lalu diinformasikan ke korban. (Miasa/balipost)