Barang bukti berupa upal yang diamankan aparat kepolisian. (BP/istimewa)

BANYUWANGI, BALIPOST.com – Jaringan pengendar uang palsu (upal) berhasil dibongkar jajaran Polsek Srono, Banyuwangi. Dua pelaku ditangkap. Satu diantaranya, oknum makelar jual beli sepeda motor.

Dalihnya, pelaku kepepet biaya hidup. Dari tangannya diamankan barang bukti 18 lembar upal pecahan Rp 100.000.

Dua pelaku masing-masing, M. Kholik, (43), warga Dusun Karangsari, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi dan Qoribul Mujib, (38), warga Dusun Kebalen Kidul, Desa Lemahbang Dewo, Kecamatan Rogojampi. Terbongkarnya kasus ini berawal dari transaksi jual beli motor yang dilakukan Kholik dengan Irham Fauzi (50), warga Dusun Kertosono, Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, Senin (15/10) siang.

Baca juga:  Terlibat Narkoba, Pelajar SMK Dipidana Empat Tahun

Irham membeli sepeda motor Honda Supra bekas senilai Rp 6,5 juta. Transaksi di rumah Irham. Setelah sepakat, uang dibayarkan. Lalu, Kholik diantar pulang, turun di lapangan Lukjak, Rogojampi.

Kholik kemudian menemui Holisah (38), pemilik motor. Termasuk menyerahkan uang motor senilai Rp 6,4 juta. Usai menerima uang, wanita asal Jember tersebut bergegas ke toko emas.

Betapa kagetnya, ternyata diantara uang Rp 6,4 juta dari Kholik, terdapat 18 lembar upal. Wanita ini langsung mencari Kholik. Bukannya mengaku, Kholik justru menuduh Irham yang menyelipkan upal.

Baca juga:  Meski Arab Saudi Sudah Akui Sinovac, Jamaah Umrah WNI Belum Diizinkan Masuk

Merasa terpojok, Irham memilih melapor ke Polsek Srono. Berbekal laporan ini, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, Kholik akhirnya mengaku. Dia yang menyelipkan upal. “Awalnya, pelaku tak mengakui perbuatannya. Setelah kita tunjukkan bukti-bukti, dia baru mengaku,” kata Kapolsek Srono AKP Mulyono, Rabu (17/10).

Karena cukup bukti, penyidik langsung menetapkan Kholik sebagai tersangka. Langsung dijebloskan ke tahanan. Tak ingin mendekam sendirian, Kholik buka mulut. Dia mengaku mendapat pasokan upal dari Qoribul Mujib.

Baca juga:  Kembali, Tambahan Pasien COVID-19 Sembuh Nasional Lampaui Kasus Baru

Polisi memburu pria ini. Di rumah pelaku, polisi menemukan empat lembar upal pecahan Rp 100.000. “Pelaku ikut kita amankan ke Polsek, bersama barang bukti,” jelas Kapolsek.

Kepada penyidik, Mujib mengaku mendapatkan upal dari seseorang di Jember. Kapolsek menambahkan kedua pelaku dijerat pasal 245 KUHP. “Kami masih memburu jaringan ini,” pungkasnya. (Budi Wiriyanto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *