Uang
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tingginya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Badung, membuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pesedahan Agung setempat putar otak. Di tengah target pendapatan yang terus meningkat, pihaknya dituntut berinovasi mencari sumber pendapatan baru agar mencapai target.

Kepala Bapenda dan Pasedahan Agung Badung, I Made Sutama, mengakui terus berupaya meningkat pendapatan Badung dengan berinovasi. Selain meningkatkan pemasang Tapping box dan Cash Register Online, pihaknya juga mengejar pendapatan transaksi online. “Selama ini banyak hotel yang memasarkan kamar lewat online system. Ini yang sedang kami cari formulanya agar bisa mengenakan pajak, karena tidak dipungkiri ini (transaksi online, red) tinggi potensinya,” ungkap Made Sutama, Rabu (17/10).

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Hadiri “Ngerobok” dan UMKM Kuliner 2022 di Desa Adat Kerobokan

Menurutnya, pihaknya telah berkonsultasi dengan pihak pemerintah pusat, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI) terkait aturan yang dapat menjerat pengusaha akomodasi untuk membayar pajak transaksi. “Kami sudah terus berkoordinasi dengan pusat, meski berkantor di luar negeri tapi di Bali kan ada perwakilannya ini yang akan kami cari,” tegasnya.

Dengan adanya program tersebut, birokrat asal Pecatu, Kuta Selatan ini berharap pendapatan Badung dari sektor Pajak Hotel dan Restoran (PHR) khususnya hotel dapat ditingkatkan. “Kami berharap dengan upaya ini dapat meningkatkan pendapatan sesuai harapan,” ungkapnya.

Baca juga:  5,5 Persen Rumah Tangga di Bali Belum Nikmati Listrik

Dikatakan, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap penggunaan Tapping box dan Cash Register Online, sehingga tidak ada upaya kecurangan dari pelaku usaha dengan memanipulasi data yang dilaporkan. “Kami langsung sanggongi pemilik usaha selama dua atau tiga hari, jadi kami tidak pecaya begitu saja laporan pihak pengusaha. Ketika berbeda dari data yang kami kantongi akan dipertanyakan,” terangnya.

Dia mengakui, tidak sedikit hotel maupun restoran yang berupaya mengelabui petugas dengan memanipulasi data, sehingga pajak yang disetorkan tidak sesuai dengan transaksi yang terjadi. “Mereka menyetorkan PHR kita terima, tapi di-crosscheck lagi ketika ada selisih mereka (pengusaha –red) harus membayar kekurangan itu, sehingga timbulah piutang,” terangnya.

Baca juga:  Wabup Suiasa Paparkan Kinerja Penyelenggaraan PTSP dan PPB Kabupaten Badung

Target PAD Badung pada 2018 ini kemungkinan besar tidak akan tercapai. Data terakhir dari Bapenda Badung, dari target pajak Rp 5,9 triliun lebih baru teralisasi Rp 2,7 triliun atau masih kurang Rp 3,2 triliun lebih. Dengan sisa waktu yang hanya 2 bulan, angka tersebut diperkirakan sangat sulit terealisasi. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *