Warga Nusa Penida bertemu dengan Bupati Suwirta, Kamis (18/10). (BP/sos)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Puluhan warga mendatangi Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, pada Kamis (18/10). Mereka yang berasal dari Kecamatan Nusa Penida ini mengenakan pakaian adat madya.

Dalam pertemuan yang berlangsung 1,5 jam itu, puluhan warga tersebut mempertanyakan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Kabupaten Badung yang tak cair.

Suwirta didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD), I Wayan Sumarta, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang), I Wayan Wasta serta Kepala Dinas Kebudayan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Klungkung, I Nyoman Mudarta.

Perwakilan warga, Wayan Muka Udiana mengungkapkan usulan permohonan BKK ke kabupaten Badung disampaikan pada 2017 dan 2018. Pada Mei 2018, turun Surat Keputusan (SK) Bupati Badung terkait penerimanya. “Kami menghadap bupati untuk mempertanyakan sekaligus memohon dana BKK dari Badung yang menurut SK sudah dkirim ke Pemkab Klungkung sebesar Rp 30 miliar dari Rp 66 miliar,” ungkapnya.

Baca juga:  AS Larang Warganya Berkunjung ke Hongkong

Dijelaskan lebih lanjut, usulan tersebut untuk perbaikan 45 bangunan yang sebagian besar berupa pura dengan nilai Rp 19 miliar. Sejumlah warga dinyatakan sudah ada yang melakukan pembongkaran.

Belum cairnya bantuan tersebut membuat warga harus menelan kekecewaan. “Masyarakat sudah ada membongkar pura, wantilan, dan membuat perencanaan untuk makarya sesuai agama Hindu. Karena itu masyarakat dan tokoh-tokoh dan para manggala prajuru itu datang ke bapak bupati Klungkung,” jelasnya.

Baca juga:  ASN Dishub Sebut Pungutan Ditarget Rp 6,5 Juta Sehari

Dengan tidak cairnya BKK, perasaan masyarakat pasti kecewa. Pura yang diusulkan sudah dibongkar. “Tapi ternyata ada sebuah aturan yang mengatur di sini yang  kami tidak tahu. Apakah itu aturan mutlak atau memang dibuat oleh pemerintah Klungkung sehingga dananya tidak bisa keluar,” sambung pria berambut panjang ini.

Pada pertemuan itu, dari pihak Pemkab Klungkung menjelaskan sesuai aturan bantuan dapat dicairkan jika sudah masuk Sistem Rencana Pembangunan Daerah (Sirenbangda) paling lambat 31 Juli 2018. Namun usulan yang disampaikan warga tersebut tidak tercatat karena verifikasinya setelah itu.

Dihadapkan hal demikian, Udiana mengaku akan kembali mempertanyakan hal ini ke Pemkab Badung. “Kami sudah menanyakan ke Badung, dikatakan dana itu cair pada tahun ini dan sudah dipastikan langsung oleh Bupati (Giri Prasta, red). Kami akan pertanyakan lagi karena ini murni kebutuhan masyarakat,” ucapnya.

Baca juga:  Kurangi Alih Fungsi Lahan, Rusun Komersial Bisa Diterapkan di Bali

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menegaskan tidak akan mencairkan bantuan jika tak ada regulasi jelas. “Usulan itu tidak masuk Sirenbangda. Bagaimana mencairkan,” katanya.

Disarankan, usulan kembali disampaikan pada APBD Perubahan 2019. “Ini pun kalau Pemkab Badung bisa mencairkannya. Jika tidak, bisa diusulkan pada tahun anggaran berikutnya,” imbuh mantan Manager Koperasi Pasar Srinadi, Klungkung ini. (Sosiawan/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *