PENGGUNAAN Busana Adat Bali sesuai Peraturan Gubernur Bali No. 79 Tahun 2018 telah diresmikan di Kabupaten Klungkung. Demikian juga dengan penggunaan Bahasa, Aksara dan Satra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali sesuai Peraturan Gubernur No. 80 Tahun 2018. Sepekan berjalan, Bupati I Nyoman Suwirta saat apel, Kamis (18/10) kembali meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tak melakukan pelanggaran.
“Penggunaan busana adat Bali yang digunakan harus yang sederhana dan sopan sesuai dengan aturan berpakaian adat bali yang benar, baik itu untuk setiap Kamis serta Rahina Purnama dan Tilem,” tegasnya.
Disampaikan lagi, dalam berbusana, untuk pria wajib mengenakan baju kemeja lengan pendek berwarna putih, udeng putih dengan saput berwarna Kuning. Sementara untuk wanita, mengenakan kebaya putih sederhana yang tidak transparan dengan selendang berwarna. “Itu sudah diintruksikan. Supaya seragam,” ucapnya.
Selain busana, penggunaan bahasa Bali juga wajib digunakan dalam komunikasi antar pegawai dan itu menjadi budaya. Sempat diutarakan, dalam meningkatkan pemahaman kebahasaan, Majelis Alit Desa Pekraman diminta untuk menyiapkan anggaran pembinaan. Dalam hal ini juga akan dilibatkan para Penyuluh Bahasa Bali yang ada di setiap desa.
“Selama ini penyuluh lebih banyak begerak dalam dunia pendidikan. Tentu dengan adanya Pergub, diharapkan perannya bisa semakin luas,” ungkapnya.
Ditegaskan pula, penerapan peraturan ini menjadi sebuah kewajiban, bukan paksaan. Seluruh pihak harus turut mendukung, termasuk masyarakat umum. “Untuk sekarang jangan dilihat dulu kesalahannya. Tetapi yang terpenting memiliki kemauan yang kuat untuk memulai program ini. Tercatat sudah seluruh kantor instansi pemerintah di kabupaten klungkung sudah memasang papan nama baru yang dilengkapi dengan aksara Bali,” tegasnya. (adv/balipost)