Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hukuman warga negara asing yang terlibat narkoba kian merosot. Kamis (18/10), pria asal  Malaysia, yang disidang kasus narkotika jenis ganja, hanya dihukum 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) oleh majelis hakim pimpiman IGN Putra Atmaja. Dia adalah Sharizal Bin MD Salleh.

Padahal dalam sidang yang bersangkutan disebut menbawa ganja dari negaranya ke Bali. Majelis hakim dalam perkara ini menjerat terdakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Percepat Kebangkitan Bali, Jangan Setengah-setengah

Putusan majelis hakim tersebut menurun enam bulan dari tuntutan JPU Paulus Agung Widaryanto yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara dua tahun. Sharizal dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu mengunakan narkotika golongan I untuk dirinya sendiri.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” tegas Hakim Putra Atmaja.

Menanggapi putusan itu, Sharizal yang didampingi kuasa hukumnnya Baginda Sibarani langsung menyatakan menerima. “Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menerima yang mulia,” kata Baginda. Sementara JPU masih pikir-pikir.

Baca juga:  Kurir Sabu Jaringan Sidatapa Diringkus

Sharizal bersama istrinya, Rosida Mardani Tarigan (43), bersama Mohd Akmar Firdaus bin Ishak dan Nor Faraniza binti Nor Azam (34) sebelumnya ditangkap di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai pada 10 Maret 2018 pukul 13.30 Wita.

Penangkapan itu berawal dari kedatangannya bersama tiga orang lainnya dari Malaysia dengan menumpangi pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK376 dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Denpasar, Bali.

Setibanya di kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, saat hendak melalui pemeriksaan dan mesin X-ray, keempat turis ini memperlihatkan gerak gerik yang mecurigakan.
Sharizal membawa sebuah tas punggung warna hitam. Saat diperiksa menggunakan mesin X-Ray, di dalam tas punggung itu ditemukan satu plastik klip yang didalamnya berisikan ganja seberat 0,41 gram netto yang disembunyikan dalam kaos merk Gildan. (miasa/balipost)

Baca juga:  Kasasi Diperberat, Terpidana Korupsi UPTD PAM Provinsi Bali Ajukan PK
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *