Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terpisah, warga Malaysia, Norhisham Bin Zali, Kamis (18/10) juga diganjar pidana selama 2,5 tahun.

Majelis hakim pimpinan I Made Pasek, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yakni penyalahguna narkotika bagi dirinya sendiri. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan ini terdakwa didampingi penasehat hukum, Charlie Usfunan yang digantikan Ida Ayu Sayang, mengatakan pikir-pikir. Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Agung Wiradyanto. . Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara.

Baca juga:  Kasus Tewasnya 5 Karyawan Ayuterra Resort, Pemilik Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Sebelumnya di persidangan, terdakwa yang merupakan karyawan toko di negaranya ini mengakui jika ganja tersebut miliknya dan akan digunakan sendiri. Dia sudah memakai (jadi pecandu) dari tahun 2000. Dia menyebut membeli ganja seberat 1 gram dari seseorang bernama Azman di Pasar Borong Selayang, Malaysia, 18 April. Terdakwa sempat mengonsumsi ganja itu dua kali, dan sisanya dibawa ke Bali. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *