Kesejahteraan perangkat Desa kini mulai diperhatikan, bahkan sudah disetarakan dengan PNS. (BP/edi)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kesejahteraan perangkat desa saat ini sudah mulai disetarakan dengan PNS. Pemerintah melalui Permendagri No 20 tahun 2018 pasal 9, pasal 19 dan pasal 20, sudah memberikan akses melalui penggunaan dana Desa atau APBDes untuk bisa mendapat jaminan hari tua dan pensiun serta kecelakaan kerja dan kematian.

Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, APBDes itu bisa digunakan sebagai belanja pegawai untuk membayar iuran jaminan sosial baik itu untuk BPJS Kesehatan maupun ketenagakerjaan. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh perangkat desa agar segera mengangarkan APBDes untuk membiayai iuran tersebut.

Baca juga:  Pandemi, Kewirausahaan Harus Disandingkan dengan Digitalisasi

“Kalau itu tidak digunakan mereka akan kehilangan kesempatan,” katanya saat ditemui disela lokakarya serangkaian Temu Karya Nasional, Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Pindeskel) 2018 di GWK, Jumat (19/10).

Diungkapkannya, manfaat yang didapat untuk jaminan hari tua, nanti pada saat mereka tidak bekerja atau memasuki usia pensiun, seluruh dana itu akan diberikan. Sedangkan, untuk program pensiun, pada saat mereka memasuki masa pensiun, mereka akan menerima uang pensiun. Mekanismenya persis sama seperti PNS.

Pensiunannya diterima sebesar 30 persen dari rata-rata upah. Kemudian bila aparat Desa itu meninggal, maka akan diberikan kepada janda atau dudanya. Sesangkan, apabila janda atau duda nya meninggal, maka akan diberikan kepada anaknya hingga umur 24 tahun. “Ini manfaat yang sangat luar biasa untuk meningkatkan kesejahteraan para perangkat Desa,” pungkasnya.

Baca juga:  Kantor Perbekel Desa Dauh Puri Kelod Digeledah

Saat ini kata Agus Susanto, Desa yang sudah mendapat jaminan ini baru 40 persen dari jumlah desa yang ada di Indonesia. Sedangkan untuk aparat desa yang sudah mendapat, baru sebanyak 30 persen dari total aparat desa seluruh Indonesia. “Artinya ada sekitar 70 persen aparat desa belum mendapatkan dan 60 persen Desa yang belum mendapat jaminan hari tua,” paparnya.

Belum meratanya Desa maupun perangkat Desa yang mendapat janiman ketenagakerjaan ini, kata Agus kemungkina karena mereka belum menganggarkan. Karena menurutnya regulasi ini baru saja dikeluarkan sebagai payung hukum penggunaan APBDes untuk membayar iuran jaminan sosial Ketenagakerjaan. Dengan permendagri ini, pihaknya menargetkan tahun 2019 nanti, bisa  tercover hingga 100 persen. “Kami mengimbau kepada seluruh desa untuk segera menganggarkan. Kalau itu tidak dianggarkan, tentu sangat disayangkan,” ujarnya.  (yudi karnaedi/balipost)

Baca juga:  Lima PNS Dijatuhi Sanksi Disiplin
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *