Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng akan memasang stiker untuk menginformasikan kepada wsiatawan bahwa perusahaan masih menunggak pajak kepada daerah. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pendapatan dari Pajak hotel dan Restoran (PHR) di Buleleng tahun ini mengalami peningkatan. Ini menyusul penunggak PHR di Buleleng telah memenuhi kewajibannya.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Gede Sasmita Ariawan mengatakan, pengusaha melunasi kewajibannya itu setelah BKD mengirim surat teguran. Tiga hotel dikatakan telah melunasi kewajibannya.

Perusahaan yang sudah melakukan kewajiban pembayaran tunggakan adalah Bali Handara Kosaido, Hotel Melka, Hotel Nirwana Water Garden dan Hotel Sunari Villas. Bahkan progresif pembayaran sejak diumumkan semakin meningkat.

Baca juga:  BI-Kemenhub Integrasikan Pembayaran Elektronik Transportasi

Tunggakan PHR dari Hotel Bali Handara telah dinyatakan lunas. Sekarang PBB sebesar Rp 4,2 miliar, dari total tunggakan sebelumnya Rp 4,8 miliar. “Jika pembayaran lancar, diperkirakan dua tahun lagi akan lunas,” katanya

Menurut Sasmita Ariawan, pihaknya sekarang masih terus melakukan penagihan kepada para wajib pajak lainnya melalui pendekatan. Dengan demikian perlahan tunggakan pajak di Buleleng akan semakin kecil.

Tunggakan empat hotel di Buleleng mencapai hampir Rp 7 miliar. Terdiri dari Pajak Air Tanah, PBB bumi dan PHR. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Lima Tahun Terakhir, Setoran Dividen dan Pajak BRI ke Negara Capai Rp149,2 Triliun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *