GIANYAR, BALIPOST.com – Pengajuan hingga pengeluaran izin mendirikan bangunan (IMB) di Kabupaten Gianyar masih tinggi. Bahkan hingga Septermber ini tercatat ada 761 IMB yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gianyar. Diantaranya jumlah itu izin akomodasi banyak keluar di Gianyar Utara.
PLT Kepala DPMPTSP Kabupaten Gianyar Wayan Sudamia, Jumat (19/10) menjelaskan saat ini permohonan perizinan khususnya IMB di Kabupaten Gianyar masih tinggi. Permohonan ini pun tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Gianyar. “Pengajuan izin masih tinggi, permohonan hampir di tujuh kecamatan,” ucapnya.
Berdasarkan data dari Bidang Perizinan, DPMPTSP Kabupaten Gianyar tercatat ada 761 IMB yang dikeluarkan hingga September tahun ini. Jumlah IMB yang dileurkan itu bervariatif dari izin rumah tinggal, akomodasi, toko, dan lainnya. Paling banyak izin dikeluarkan untuk wilayah Kecamatan Sukawati sebanyak 268 IMB, Ubud 155 IMB, Kecamatan Gianyar 133 IMB diikuti Kecamatan Blahbatuh 109 IMB.
Sementara wilayah utara seperti Payangan tercatat ada 24 IMB yang dikeluarkan, Tegalalang 40 IMB dan Tampaksiring 32 IMB. “Ratusan IMB yang dikeluarkan ini didominasi izin rumah tinggal,” ucapnya.
Dijabarkan permohonan izin rumah tinggal paling banyak meliputi Kecamatan Sukawati, Blahbatuh, dan Kecamatan Gianyar. Sementara untuk kecamatan lain, seperti Tampaksiring justru cukup banyak permohonan izin pondok wisata yakni sebanyak 21 dari total 32 IMB yang dikeluarkan.
Sementara di Kecamatan Tegalalang juga didominasi IMB untuk pondok wisata yakni sebanyak 22 IMB, di Kecamatan Tegalalang juga dikeluarkan 4 izin untuk bangunan hotel dan 2 villa. Sementara di Kecamatan Payangan hanya dikeluarkan 1 izin hotel dan sisanya dominan pondok wisata dan rumah tinggal.
Wayan Sudamia menjelaskan saat ini memang cukup banyak permohonan izin akomodasi pada tiga kecamatan di daerah utara. Lokasi tersebut mulai dilirik karena dekat dengan objek wisata Ubud. “Di samping itu memang sekarang wisata daerah utara sedang tumbuh,” ucapnya.
Sementara untuk Gianyar selatan, cukup banyak yang mengajukan permohonan di sepanjang By Pass I.B. Mantra. Namun setiap peromohonan khususnya di pinggir pantai itu terkendala Perda terkait sempadan. “Permohonan itu dominan di sebelah selatan By Pass I.B. Mantra tujuannya agar dekat pantai, tapi untuk izinnnya kebanyakan terbentur dengan sempadan, sehingga tidak bisa dikeluarkan,” jelasnya.
Sudamia menegaskan proses pelayanan permohonan IMB di DPMPTSP Kabupaten Gianyar dipastikan cepat. Sepanjang semua perlengkapan dipenuhi permohonan IMB akan segera diproses. “Misal untuk rumah tinggal, sepanjang semua persyaratan dipenuhi pasti segera dikeluarkan ijinnya,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)