Ilustrasi

DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga menjadi perantara dalam jual beli narkoba, terdakwa Nanang Rudi Alfianto asal Malang, Jawa Timur, diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (19/10). Terdakwa yang mengaku tinggal di Benoa, Kuta Selatan, Badung ini didakwa menjadi perantara dalam jual beli atau menguasai narkotika.

Barang bukti yang diajukan dalam perkara ini adalah sabu-sabu seberat 85,12 gram dan ekstasi sebanyak 45 butir dengan berat seluruhnya 13,22 gram. Tak pelak, terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama.

Baca juga:  Astawa Ditemukan Tewas Gantung Diri

Dan kedua Pasal 112 ayat (2) dalam undang-undang yang sama. Dalam kasus ini disebut terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi dalam sidang tersebut menguraikan bahwa terdakwa sudah menjadi incaran petugas Polda Bali. Sehingga pada 10 Juli 2018 sekitar pukul 00.30, terdakwa ditangkap di depan Bali Paradise City Hotel Jalan Teuku Umar Barat Nomor, Banjar Pengubengan Kangin, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Baca juga:  Pelompat Tinggi Eppi Persiapan ke Turki

Dalam penangkapan dan penggeledahan itu, petugas menemukan karet hitam yang di dalamnya berisi sebuah plastik klip bening berisi sepuluh butir tablet hijau berlogo Omega yang diduga ekstasi. Barang bukti itu tersimpan di dalam saku kiri jaket kiri.

Selain itu saat membawa terdakwa ke rumah kos di Jalan Pulau Galang, Gang Griya Dadi, Banjar Gunung, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, juga ditemukan barang terlarang bahkan jumlahnya banyak. Dan barang itu disebut milik Slamet yang berstatus buronan.

Baca juga:  Ogoh-ogoh Diharap Tak Gunakan Styrofoam

Slamet yang dia sebut tinggal di Kecamatan Karang Plozo, Malang, Jawa Timur memberinya tugas untuk mengambil dan memindahkan barang bukti tersebut sesuai alamat yang tertera. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *