Dengan terbitnya PP Nomor 43 Tahun 2018 yang mengatur pemberian hadiah kepada masyarakat yang melaporkan kasus korupsi sebesar Rp 200 juta, peluang masyarakat terlibat lebih terbuka. Dengan menurunnya kasus korupsi, di harapkan negara menjadi bersih terhadap kasus-kasus korupsi.
Perlu diketahui, terkadang kasus korupsi bisa saja dimulai dari tindakan kecil seperti pungutan liar atau pungli. Pungli bisa saja dikatakan sebagai korupsi jika memenuhi unsur yang tercantum dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua tindak pidana tersebut sama- sama dimulai dari niat jahat untuk meminta uang dari masyarakat. Maka segala tindak pidana pungli seyogyanya juga mendapat perlakuan yang sama, yaitu sama-sama mendapat hadiah bagi masyarakat yang melaporkannya.
Dengan belum dikeluarkannya dasar hukum pemberian hadiah bagi masyarakat yang memberikan informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana pungli, pemerintah bisa membuat terobosan-terobosan hukum. Ini untuk mencegah praktek pungli, yaitu dengan membuat kebijakan yang sifatnya sama seperti pemberian hadiah bagi pelapor korupsi.
I Kadek Agus Mulyawan, S.H. M.H.
Desa Galiran, Semarapura, Klungkung, Bali