MANGUPURA, BALIPOST.com – Meski dikeluhkan warga, galian di kawasan Desa Kutuh yang rencananya akan dijadikan tempat pengolahan sampah akan terus dilanjutkan. Bahkan realisasinya akan dilakukan pada tahun anggaran 2019 nanti melalui APBDes. Hal itu diungkapkan Perbekel Kutuh Wayan Purja saat dihubungi, Minggu (21/10).
Wayan Purja yang juga selaku pemilik lahan lokasi galian tersebut mengatakan, melalui program desa, kawasan tersebut akan ditata sebagai lokasi pengelolaan sampah. Kebetulan lokasinya di tanah miliknya dikontrak kerjasama dengan pihak Desa. “Sebenarnya tempat pengelolaan sampah ini adalah untuk kepentingan umum. Hal itulah yang nanti akan kita jelaskan, termasuk mengenai tujuan dan seperti apa perencanannya kepada pihak Provinsi,” ujarnya.
Rencana pembangunan tempat pengolahan sampah ini dilakukan karena Kutuh memerlukan tempat pembuangan sampah. Diputuskan untuk membuat tempat pengolahan sampah ini dengan harapan, selain mengurangi masalah sampah, ini juga bisa menciptakan lapangan pekerjaan untuk warga sekitar.
Terkait keluhan warga di dekat lokasi itu, ia mengaku sebelumnya memang tidak melakukan sosialisasi. Karena menurutnya perumahan tersebut berada di wilayah lain, atau di luar wilayah Kutuh yaitu wilayah Kampial.
Selain itu, perumahan tersebut ada setelah dilakukan galian. “Galian ini sudah berjalan 1,5 tahun, sedangkan perumahan di sana baru ada sekitar enam bulan lalu,” katanya.
Kalau ada yang keberatan, itu menurutnya hal yang wajar. Karena, kata Purja, mereka itu belum tahu persis apa yang akan dibuat. Dikatakan, nanti tempat pengolahan ini pastinya akan dibutuhkan warga.
Yang penting nanti tidak mencemari lingkungan. Terkait izin, untuk izin tempat pembuangan akhir (TPA) di Kuta Selatan memang tidak ada. Namun untuk izin tempat pengolahan sampah dikatakan masih memungkinkan.
Warga di sekitar lokasi galian tersebut was-was kalau lokasi tersebut menjadi rawan longsor. Karena galian itu cukup dalam hingga 20 meter.
Warga berharap agar galian itu dihentikan karena mengancam keselamatan karena posisi galian dengan perumahan hanya berjarak semeter. Selain itu warga juga menganjurkan agar tempat itu tak dijadikan tempat pengolahan sampah. Pertimbanganya karena sampah dapat mencemari lingkungan, sedangkan kawasan itu adalah hunian.
Sejumlah warga yang tinggal di perumahan di dekat lokasi galian ini akan melayangkan surat ditujukan kepada Gubernur Bali. “Kami berharap gubernur untuk menghentikan proyek itu. Kami sudah mengadu ke dewan Badung secara pribadi. Namun kami disarankan utuk mengajukan keberatan kepada gubernur,” kata salah seorang warga yang enggan identitasnya dipublikasikan.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi II DPRD Badung, Wayan Luwir Wiana berharap pihak Desa maupun Perbekel Kutuh agar duduk bersama dengan warga terdampak. Hal ini perlu dilakukan untuk mencarikan solusi terbaik terhadap keluhan ini.
Pihaknya di komisi II DPRD Badung memang tidak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti ini. Karena kewenangan untuk galian ada di Provinsi Bali. Namun nanti apabila saat pengecekan oleh tim dari Provinsi Bali, apabila komisi II DPRD Badung dilibatkan, pihaknya siap turun bersama. (Yudi Karnaedi/balipost)