Sejumlah subkontraktor pembangunan Politeknik KP di Pengambengan menemui Komisi C DPRD Jembrana. Mereka mengadukan nasib mereka yang belum menerima sisa pembayaran. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah subkontraktor proyek pembangunan kampus Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) di Pengambengan, Senin (22/10) mendatangi kantor DPRD Jembrana. Mereka mengadukan nasib mereka yang terancam tak memperoleh sisa pembayaran dari pihak pemborong proyek tersebut yakni PT Sartonia Agung. Apalagi saat ini diketahui pihak kontraktor itu sudah diputus kontrak oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku pengguna jasa.

Sedikitnya delapan subkontraktor penyedia material ini diterima Ketua Komisi C DPRD Jembrana, Ida Bagus Susrama. Kepada komisi dewan yang membidangi infrastruktur tersebut, mereka menyampaikan kronologi awal kontrak dengan PT Sartonia hingga akhirnya kini terancam tak terbayar. Padahal material senilai kurang lebih Rp 3 miliar sudah dipasok dan digunakan untuk pembangunan kampus.

Salah seorang subkontraktor asal Pengambengan, Salim mengharapkan mereka bisa ditemukan langsung dengan pihak KKP selaku pengguna jasa dan kontraktor PT Sartonia Agung sehingga ada kejelasan. “Memang ini (kampus) nantinya untuk anak cucu kita. Tapi dibalik itu pembangunannya masih ada masalah. Terakhir kami dijanjikan tanggal 15 Oktober ini, tapi buktinya tidak ada,” keluhnya.

Baca juga:  Dewan Minta BKPAD Buat Standar Waktu Pelayanan BPHTB

Lebih dari tujuh bulan tidak ada kepastian apakah mereka akan dibayar atau justru menjadi korban.

Sejak awal pihak KKP sudah berjanji akan mempertemukan dengan kontraktor itu. Tetapi tidak ada kejelasan, justru mereka tambah resah mengetahui ada kewajiban pembayaran lainnya yang harus dilakukan Sartonia ke salah satu Bank daerah di Jawa.

Andre, subkontraktor lainnya, menjelaskan dari penjelasan terakhir pihak KKP, kontraktor yang diputus kontrak itu ada sisa pembayaran pekerjaan progres yang memang belum diterima. Nilainya sekitar Rp 1,8 miliar dan kemungkinan saat proyek sudah rampung 100 persen, sisa itu bisa dicairkan ke pihak Sartonia. Tapi, mereka ragu itu bisa digunakan untuk membayar mereka. Apalagi mengetahui pihak kontraktor masih punya kewajiban pembayaran ke salah satu Bank. “Khawatirnya sisa pembayaran pekerjaan itu langsung dibayarkan ke Bank. Kami jadi korban,” terang Andre yang memasok pasir urug dan material lainnya ini. Mereka berharap agar seluruh material yang mereka sediakan dibayarkan oleh PT Sartonia Agung.

Baca juga:  Komposisi Pimpinan DPRD Jembrana Berubah

Para subkontraktor ini juga menunjukkan bukti kontrak kerja dengan PT Sartonia Agung.

Mendengar hal tersebut, Ketua Komisi C Ida Bagus Susrama mengaku akan berkoordinasi terlebih dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dulu. Setelah itu pihaknya akan menyampaikan aspirasi dari para subkontraktor lokal ini ke KKP. “Saya minta rinciannya masing-masing, nanti kami dan OPD terkait akan tanyakan ini ke KKP,” tandasnya. Semestinya ini tak terjadi apabila pihak kontraktor menepati janji sesuai kontrak dengan subkontraktor.

Baca juga:  Jerinx Ungkap Alasan Belum Divaksinasi COVID-19

Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan Politeknik KP di Pengambengan yang dilakukan sejak akhir 2017 lalu sempat tersendat. Pihak rekanan PT Sartonia Agung tidak dapat memenuhi waktu penyelesaian sehingga diputus kontrak. Sebelum diputus kontrak oleh KKP, sejumlah tenaga kerja proyek awak tahun lalu juga sempat demo menagih upah mereka. Ternyata selain  upah pekerja, pihak  rekanan juga  belum membayar subkontraktor penyedia  bahan  material  hingga saat ini. (surya dharma/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *