Penyidik Polsek Susut melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan uang ke Kejaksaan Negeri Bangli, Senin (22/10). (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan uang yang ditangani Polsek Susut dengan tersangka I Ketut S asal Banjar Susut Kaja, Desa Susut, telah dinyatakan lengkap alias P21. Oleh penyidik, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangli, Senin (22/10).

Pelimpahan dilakukan pihak penyidik Polsek Susut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Susut Ipda Wayan Suyasha. Penyerahan tersangka dan barang bukti, diterima Jaksa Penuntut Umum Lusya Marhaendrastiana, dan Gadhis Ariza, di Kantor Kejaksaan Negeri Bangli.

Kapolsek Susut AKP Ida Bagus Ketut Karyawan mengatakan pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari. “Penyidikan dan pemberkasan perkara penipuan dan penggelapan sudah dinyaakan rampung, atau P21, sehingga hari ini kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangli,” ujarnya.

Baca juga:  Kasus Bayi Tewas di TPA, Ini Alasan Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Dikatakan Karyawan, sebelum dilimpahkan, tersangka I Ketut S yang melakukan penipuan dan penggelapan uang terhadap korban I Wayan Sunadi, warga Banjar Kayuambua, Desa Tiga, selama ini ditahan di Rutan Polsek Susut mulai tanggal 24 Agustus sampai dengan 12 September 2018. Penahanannya diperpanjang dari 13 September hingga 22 Oktober kemarin.

Dijelaskannya bahwa kronologis kasus penipuan yang dilakukan tersangka terjadi pada bulan Agustus lalu. Kejadian bermula saat tersangka datang ke rumah korban pada 20 Agustus siang berpura-pura menanyakan bibit babi. Selanjutnya tersangka menawarkan kredit murah kepada korban dengan bunga 0,2% dan cicilan per 6 bulan sebesar Rp 9 juta selama 5 tahun. Tersangka saat itu menerangkan bahwa jika tertarik dengan kredit itu, korban harus menyerahkan uang tabungan Rp 10 juta untuk dijadikan jaminan dan uang asuransi Rp 1,5 juta.

Baca juga:  Tingkatkan Pemahaman Nilai Integritas, KPK RI Gelar Bimtek Bagi Pelaku UMKM di Kabupaten Badung

Tergiur dengan iming-iming kredit murah itu, korban pun setuju dan langsung menyerahkan uangnya sesuai yang diminta tersangka. Beberapa hari kemudian, korban diberitahu oleh mertuanya bahwa tersangka selama ini sudah sering melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai pengelola kredit murah. Tersangka yang kaget dengan informasi itu lantas menghubungi tersangka dan memintanya untuk datang ke rumah.

Sesampainya di rumah, korban menyatakan ke tersangka bahwa dirinya batal mengajukan kredit serta meminta uang jaminan dan asuransinya kembali. Namun tersangka justru memberikan keterangan yang berbelit-belit. Tak terima karena merasa dibohongi, korban pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Susut. (dayu rina/balipost)

Baca juga:  Tersangka Korupsi LPD Tamansari Diperiksa

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *