SINGARAJA, BALIPOST.com – Sejumlah Barang Bukti (BB) dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja Senin (22/10). BB ini dimusnahkan karena kasusnya sudah divonis dan keputusnnya telah inkrah.
BB itu terdiri dari 15.26 gram netto sabu-sabu, 8.15 gram netto ganja, 58 keping duplikat kartu atm, sejumlah ponsel, tas, serta satu sebilah pedang. Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dicampur dengan deterjen. Sementara BB lain, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja Wahyudi mengatakan, pemusnahan barang bukti adalah proses akhir penanganan suatu tindak pidana. Artinya, dalam penanganan perkara ada yang disebut barang bukti, bagian dari alat bukti. “Ini memang proses akhir penanganan suatu perkara. Memang ada yang dimusnahkan, dirampas untuk negara kalau ada nilai ekonomis dan dimusnahkan,” katanya.
Sebanyak 58 keping duplikat kartu ATM, berasal dari kasus skimming atau pencurian data nasabah dilakukan oleh dua orang Warga Negara Asing (WNA) Bulgaria juga dimusnahkan. Nilai kerugian mencapai Rp 2,8 miliar.
Sementara itu untuk perkara lain, Kejari Singaraja masih menyimpan puluhan BB berupa tabung elpiji. BB ini akan dirampas oleh negara karena memiliki nilai ekonomi untuk kepentingan Negara.
Tabung elpiji itu akan dilelang dan hasilnya dikembalikan kepada negara. Kejari Singaraja sekarang masih melakukan penentuan harga dasar atau harga limit yang dimintakan kepada instansi yang berwenang. Ini tergantung kondisi barang rampasan yang telah ditetapkan oleh ahlinya. (Mudiarta/balipost)