DENPASAR, BALIPOST.com – Setahun menyelidiki kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TTPU), Senin (22/10), tim Subdit III Ditreskrimsus Polda Bali menangkap Kepala LPD Desa Adat Kapal non aktif, Drs. I Made Ladra (53). Akibat perbuatan pelaku yang menjabat Kepala LPD selama 20 tahun ini, merugikan keuangan atau perekonomian negara Rp 15.352.059.425.
Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ruddi Setiawan, didampingi Kasubbdit III (Tipikor) AKBP Ida Putu Wedanajati, Selasa (23/10) mengatakan, sejak 2017 lalu, nasabah mulai resah dengan managemen LPD tersebut. Pasalnya ketika nasabah menarik dananya ternyata tidak bisa karena kas kosong. Padahal LPD tersebut memiliki nasabah sekitar 500 orang.
Dicurigai tidak beres terhadap pengelolaan keuangan LPD tersebut, warga melaporkan kasus ini ke Polda Bali. “Modusnya, pelaku membuat pinjaman fiktif, tabungan fiktif, sistem keuangan LPD Kapal fiktif atau melunasi pinjaman pribadi dan keluarga menggunakan uang fiktif. Menggelapkan gaji karyawan dan menggelapkan uang debitur serta menarik uang nasabah,” tegas AKBP Ruddi.
Kasus tersebut ditangani sejak 2017 dan diproses hingga ke penyidikan. Mengingat pelaku tidak mengindahkan panggilan penyidik, akhirnya dilakukan penangkapan di rumahnya pada Senin (22/10). “Tersangka dijerat kasus korupsi dan pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Pelaku telah menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola dana LPS untuk memperkaya diri sendiri,” ujar mantan Kapolres Badung ini.
AKBP Wedanajati menambahkan, pihaknya menyita beberapa aset yang dibeli dari uang korupai. Aset atau barang bukti tidak bergerak berupa tanah, bangunan dan lainnya. Semua disita dan dilakukan pemasangan plang bahwa barang tersebut sitaan Polda Bali. “Berkaitan penyidikan, kami akan terus mengembangkan ke pelaku lain karena kasus tindak pidana korupsi biasanya dilakukan bersama-sama. Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan atau sampai tanggal 29 Nopember 2018,” tegasnya.
Berapa nilai aset yang disita? “Kalau diakumulasikan aset tanah, bangunan dan tabungan hampir Rp 3 miliar,” ungkap Wedanajati.
Terkait kasus ini, penyidik menyita 129 barang bukti berupa dokumen transaksi LPD Kapal, sertifikat tanah, sertifikat jaminan atau anggunan, kwitansi penerimaan/pembelian tanah, buku tabungan dan dokumen fiktif. Sedangkan modusnya membuat pinjaman fiktif, membuat tabungan fiktif dalam sistem keuangan LPD Kapal, melunasi pinjaman pribadi dan keluarganya menggunakan uang fiktif, melunasi pinjaman yang dibuat olehnya berasal dari penggelapan dana oleh kolektor, menggelapkan gaji karyawan, menggelapkan uang debitur (menggelembungkan kredit) dan menarik uang tabungan nasabah.
Terkait kasus ini penyidik memeriksa saksi sebanyak 60 saksi terdiri dari pegawai, pengurus, badan pengawas, debitur, nasabah dan pihak lain. Memeriksa empat saksi ahli masing-masing bidang Perekonomian Negara, Hukum Pidana, Auditing dan Acounting perhitungan kerugian LPD, serta saksi ahli Pidana Pencucian Uang. (Kerta Negara/balipost)