NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Selasa (23/10) mengamankan sejumlah barang komoditi ilegal yang hendak dibawa masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Komoditi ilegal itu diangkut menggunakan bus dan truk box dari Pulau Jawa dalam waktu hampir bersamaan. Upaya penyelundupan komoditi tanpa surat ini terbongkar saat polisi melakukan pemeriksaan rutin di pintu masuk Bali. Sekitar pukul 05.00 WITA melintas truk box nomor polisi B 9399 UCJ yang dikemudikan oleh Dandik Cahyono. Petugas dari Polsek Unit Kecil Lengkap (UKL) yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi melakukan pemeriksaan truk tersebut. Tim yang dibackup petugas dari Karantina Hewan maupun Ikan Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk mendapati komoditi ilegal di dalam truk berupa daging ayam beku. Sejatinya komoditi karantina ini boleh masuk ke Bali asalkan dilengkapi dokumen.
Namun saat ditanya petugas, pengemudi truk tidak bisa menunjukkan Dokumen karantina yang dimaksud. Dari keterangan sopir, truk ini diangkut dari Jawa Timur dengan tujuan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Setelah dicek lebih lanjut oleh petugas Karantina, diketahui komoditi yang dibawa sebanyak 4 ton daging ayam beku.
Tak berselang lama kemudian tim UKL juga mendapati komoditi yang dikirim ilegal dalam Bus Gunung Harta bernomor polisi DK 9059 GH. Bus yang dikemudikan oleh Nyoman Sumarce di dalam bagasinya terdapat 10 box sterofoam berisi berbagai jenis komoditi seberat 544 Kg. Komoditi itu di antaranya berupa sosis daging, daging ayam, daging sapi dan udang.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi dikonfirmasi membenarkan pada dinihari kemarin Polsek dan Karajtina mendapati komoditi yang dikirim tanpa dokumen berupa daging dan udang. Dari pengecekan lebih lanjut bersama petugas karantina, diketahui komoditi itu ilegal lantaran tidak dilengkapi dengan dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina Daerah asal. “Karena tak dapat diperlihatkan dokumen, sehingga kami amankan dulu,” tandasnya. Untuk proses selanjutkan akan dilakukan petugas karantina wilayah kerja gilimanuk sesuai prosedur atau ketentuan UU RI No 16 Tahun 1992, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Dalam setiap pengiriman komoditi karantina baik hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan antarpulau harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari daerah asal pengiriman. Kompol Subawa menambahkan untuk antisipasi pengiriman ilegal ini Polsek bersama instansi terkait secara rutin melakukan pemeriksaan baik di pintu masuk Bali maupun pintu keluar Bali. “Ini juga upaya kami dalam penegakan hukum. Tujuannya memberikan efek jera kepada para pengusaha, sehingga aturan pengiriman antarpulau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ditaati,” ujar Kompol Subawa.
Kapolsek juga mengimbau kepada para sopir yang hendak bepergian terutama masuk ke Bali wajib memeriksa barang-barang bawaannya dan kelengkapan surat-suratnya (surya dharma/balipost)